LAPORAN HASIL WAWANCARA
KOPERASI SIMPAN PINJAM
“SEJAHTERA BERSAMA”
“SEJAHTERA BERSAMA”
DISUSUN OLEH:
Dessy Sagita (21215729)
Dhea Prasista (27215451)
Gita Dewi A. (22215926)
Juwanyar Putri I. (23215642)
Martinus Panamasi (24215050)
Putri Viona R. (25215465)
Rizky Mawar Wulan (27215876)
Syaifullah Husodo (26215759)
Widya Ani (27215135)
2EB21
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016/2017
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kelompok kami sehingga dapat menyelesaikan laporan hasil wawancara ini yang mewawancarai tentang: “KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA, KOTA BEKASI ”.
Kami menyadari bahwa di dalam pembuatan Laporan wawancara ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Untuk itu dalam kesempatan ini kami mengucapkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan laporan ini.
Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan laporan wawancara ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, kami dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran, dan usul guna menyempurnakan laporan hasil wawancara ini.
Semoga laporan hasil wawancara ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun Laporan ini memiliki kelebihan dan kekurangan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pentingnya diadakannya suatu koperasi selain untuk mensejahterakan anggota juga mencari profit/untung guna perkembangan dan kelangsungan hidupnya. Hal itu sesuai dengan UU koperasi yang baru (UU Nomor 25 Tahun 1992).
1.2 Tujuan Wawancara
Untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi serta mengetahui sejarah, perkembangan dan struktur kepengurusan koperasi.
1.3 Manfaat Wawancara
Untuk menambah wawasan bagi siswa tentang Koperasi dan dapat dijadikan sebagai dasar pengetahuan berkoperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
Dalam Negara kita, Koperasi merupakan sebuah badan usaha kerakyatan yang keberadaannya dilindungi dan didukung oleh pemerintah, terbukti koperasi tercantum dalam landasan hukum tertinggi Negara yakni di UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Koperasi sendiri lahir atas gagasan Bp. Drs. Mohammad Hatta sehingga dia dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Koperasi menurut teorinya adalah “Suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau lembaga yang didirikan atas azaz kekeluargaan dan tujuannya adalah mensejahterakan anggota dan juga mencari profit guna perkembangan dan kelangsungan hidupnya.
Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Koperasi simpan pinjam atau biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.
Jenis-jenis simpanan pada koperasi simpan pinjam yang paling umum adalah:
1. Simpanan pokok, adalah simpanan yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
2. Simpanan wajib, adalah simpanan yang wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah yang ditentukan.
3. Simpanan bebas atau sukarela, adalah simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga bisa diambil kapan saja.
Secara umum, bidang usaha koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit meliputi hal-hal berikut ini :
1. Pengumpulan dana semaksimal mungkin berupa simpanan atau tabungan anggota.
2. Menyalurkan atau memberi bantuan pinjaman atau kredit kepada anggota untuk keperluan yang mendesak
3. Tambahan modal usaha, biaya perluasan usaha, dan lain-lain bagi anggotanya.
4. Melayani pembelian atau penjualan barang secara kredit atau angsuran.
BAB III
LAPORAN WAWANCARA
3.1 PROFILE
1. Nama Koperasi : Koperasi Simpan Pinjam “ Sejahtera Bersama “
2. Alamat Koperasi: Ruko Tunas Plaza No. 8-H, JL. KH. Noer Alie, Kalimalang, Bekasi, 17145, Jawa Barat - Indonesia.
3. Domisili : Kantor pusat koperasi sejahtera bersama menempati tanah dan gedung milik sendiri yang terletak di JL PADJAJARAN No 1 Bogor 16128, Jawa Barat, Telp. 0251-7560450 (hunting), Fax. 0251-8331226.
4. Bergerak dibidang “Simpan Pinjam”
3.2 SEJARAH KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA
Koperasi Sejahtera Bersama(KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan. Koperasi Sejahtera Bersama didirikan pada tanggal 05 Januari 2004 oleh Iwan Setiawan dengan nama Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU-SB) yang bergerak dalam berbagai macam usaha. Seiring perkembangan dunia perkoperasian di Indonesia dan berdasarkan tututan UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian maka KSU-SB bertransformasi menjadi KSP-SB berdasarkan akta notaris No. 1 tanggal 01 November 2013 yang dibuat oleh notaris Mila Gemilang, SH. Koperasi simpan pinjam sejahtera bersama beralamat di Ruko Tunas Plaza No. 8-H, JL. KH. Noer Alie, Kalimalang, Bekasi, 17145, Jawa Barat - Indonesia.
VISI
Menjadi perusahaan pengembang nasional yang maju dan berperan aktif dalam peningkatan kesejahteraan.
MISI
1. Memberikan pelayanan prima untuk kepuasan konsumen dengan menyediakan kebutuhan barang yang baik, tempat yang nyaman dengan harga yang ideal.
2. Menjanlankan dan menjadi mitra usaha yang mensejahterakan
3. Membantu memperkokoh dan mengembangkan perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social.
MOTTO
“ Belanja Nyaman dan Ideal “
Nyaman dengan selalu senyum, salam dan sapa kepada setiap konsumen. Tempat yang nyaman, bersih, sejuk, dan rapih sesuai harapan target market SBMart yaitu anggota koperasi sejahtera bersama dan masyarakat atau konsumen umum. Ideal harganya, tempatnya, dan produknya.
3.3 STRUKTUR ORGANISASI
PENGELOLA
Direktur Utama : Irwan sucipto Adi
Direktur : Dasep Surahman, Ir
PENGAWAS
Ketua : Iwan Setiawan
Anggota : Vini noviani, SH, SS.
Dasep Surahman, Ir.
PENGURUS
Direktur Utama : Dang Zeany Kurdinansyah
Direktur Simpanan : Tutur Madya
Direktur Pinjaman : Eman Soeherman
3.4 Unit Usaha dan Anak Perusahaan
1. SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
SB Finance adalah salah satu unit usaha dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam yang beroperasional berdasarkan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
SB Finance melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dalam bentuk tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi, serta memberikan pinjaman dari dan untuk anggota/calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undangan Republik Indonesia tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
2. SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
SBmart berdiri pada tanggal 3 Agustus 2010 atau 22 Sya’ban 1431 H. Pendirian SBmart dilatarbelakangi oleh rasa rindu akan hadirnya sarana belanja bagi masyarakat umum yang betul-betul memihak masyarakat umum baik konsumen, pedagang serta pelaku ekonomi di lingkungan sekitar SBmart.
SBmart adalah salah satu unit usaha dari Koperasi Sejahtera Bersama yang bergerak dalam bidang perdagangan kebutuhan pokok yang diharapkan dapat menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari bagi anggota / calon anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya dengan kualitas baik dan harga yang terjangkau serta menjadi pembina bagi toko-toko kecil yang dimiliki masyarakat disetiap daerah.
3. SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan Furniture)
SB Furniture adalah salah satu unit usaha dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang perdagangan furniture yang diharapkan dapat menjadi pusat penjualan produk-produk furniture dari setiap daerah (wilayah) sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pengrajin furniture di Indonesia.
4. PT. Faryan Nusantara Sejahtera
PT. Faryan Nusantara Sejahtera adalah anak perusahaan dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang minyak bumi/bahan bakar dan gas.
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA membeli saham PT. Faryan Nusantara Sejahtera dan menguasi sebanyak 68,75% pada tanggal 14 Juli 2009 berdasarkan Akta Notaris Yulida Desmartiny, SH Nomor: 8.
5. PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera
PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera adalah anak perusahan dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dibidang usaha property yang diharapkan dapat menyediakan perumahan yang baik, sehat, memiliki fasilitas penunjang yang lengkap dengan harga terjangkau.
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA membeli saham PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera dan menguasai sebanyak 65% pada tanggal 10 Februari 2010 berdasarkan Akta Notaris Hj. Asmoro Edi, SH Nomor: 7.
3.5 Mitra Usaha
1. PT. INDOMARCO PRISMATAMA
2. PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
3. PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4. PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)
3.6 Akuntan Publik Mitra Usaha
Kantor Akuntan Publik Dra. Eri Murni, Ak, CPA, Registered Public Accountants and Consultants, Jl. Sawah Lunto No. 48C Manggarai – Jakarta Selatan 12970.
3.7 Produk Dan Layanan Yang Diberikan Oleh KSB
I. Produk Layanan Simpanan
1. Tabungan Koin Sejahtera
Tabungan Harian Koperasi Indonesia adalah tabungan pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dalam bentuk tabungan harian yang tidak dibatasi penyetoran dan penarikannya. Tabungan Harian Koperasi Indonesia Sejahtera tidak hanya memberikan jasa yang lebih menguntungkan tetapi juga berbagai manfaat dan kemudahan dalam pembayaran.
2. Tabungan Pendidikan Sejahtera
Tabungan Pendidikan Sejahtera adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan kepastian ketersediaan dana pendidikan anak.
3. Tabungan Rencana Sejahtera
Tabungan Rencana Sejahtera adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan impian masa depan secara lebih pasti seperti kebutuhan keuangan untuk pensiun, perjalanan ibadah, wisata, pernikahan dan lainnya.
4. Deposito Sejahtera Prima
Deposito Sejahtera Prima adalah simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang penyetoranya hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai deposito yang akan dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pinjaman berdasarkan prinsip bagi hasil.
5. Transfer KSP-SB
Transfer KSP-SB adalah layanan transfer dana ke seluruh Bank di Indonesia dengan menggunakan layanan Cash Management Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Fasilitas transfer dapat juga
dilakukan dengan cara Standing Instruction (SI), yaitu perintah pemindahbukuan dari Tabungan KOIN Sejahtera ke salah satu rekening bank untuk periode yang telah ditentukan oleh anggota sampai perintah SI tersebut ditarik atau dicabut.
II. PRODUK LAYANAN PINJAMAN
1. Pinjaman Rekening
Pinjaman Rekening adalah pinjaman yang diberikan kepada peminjam yang memiliki tabungan/simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dengan menjaminkan tabungan/simpanan berjangka yang dimiliki.
2. Pinjaman Komersial
Pinjaman Komersial adalah pinjaman yang diberikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan untuk modal kerja atau modal usaha dengan jaminan benda bergerak atau benda tidak bergerak.
3. Pinjaman Ekspress
Pinjaman Ekspress adalah produk pinjaman dana talang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang memiliki keunggulan proses pencairan yang sangat cepat (ekspress).
4. Pinjaman Mikro
Pinjaman Mikro adalah pinjaman yang dibcrikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan untuk modiil kerja atau modal usaha dengan jaminan bergerak atau tidak bergerak.
3.8 PROSEDUR MENJADI ANGGOTA KOPERASI SIMPAN PINJAM
- Isi Formulir
- Membayar biaya administrasi awal (simpanan Wajib Rp 50.000 dan simpanan pokok koperasi Rp 50.000)
- Membayar kartu anggota Rp 10.000
- Membayar biaya cetak sertifikat Rp 50.000
3.9 TUJUAN DIDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
- Merekrut anggota hingga 1000 anggota, hingga internasional
3.10 SISTEM SIMPAN PINJAM
- 2,9 % untuk bunga pinjaman
- 13 % untuk bunga deposito per tahun
- Denda deposito 6 % dari pokok deposito jika ingin menarik sebelum jatuh tempo
- Denda 0,1 % dari cicilan, jika keterlambatan membayar pinjaman.
3.11 Hambatan yang sering terjadi dalam menjalankan koperasi
Hambatan yang biasa terjadi dikarenakan kerusakan system koperasi yang menimbulkan keterlambatan bagi hasil kepada nasabah dan keterlambatan pencairan.
3.12 SUMBER DANA
Modal sendiri sebesar Rp 2 Miliar
3.13 MINIMAL DAN MAXIMAL PINJAMAN
Minimal Rp 5.000.000 dan maksimal Rp 50.000.000
3.14 PERKEMBANGAN KOPERASI
perkembangan koperasi dari tahun ketahun dilihat dari banyaknya jumlah anggota yang bergabung pada koperasi tersebut.
BAB VI
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Kesimpulan yang bisa kami sampaikan, keuntungan yang didapat untuk anggota dan dari anggota adalah meminimalkan kemungkinan penyelewengan dana, manajemen yang bagus dalam mengatur kegiatan simpan pinjam, serta memudahkan anggota dalam belanja kebutuhan pokok karena bisa secara kredit atau meminjam dikoperasi . Untuk masalah eksternal yang dihadapi seperti pajak dan susahnya mencari barang konsumsi yang murah, menurut kami solusi untuk masalah pajak adalah tetap mematuhi peraturan pajak tersebut karena itu telah menjadi peraturan Negara, sedangkan untuk meminimalkan pengeluaran, karena sudah ada pengeluaran pajak yaitu dengan manajemen keuangan dengan tepat guna memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan kerugian. Untuk masalah barang konsumsi, menurut kami adalah dengan mencari informasi dari pihak lain dimana tempat yang murah. Untuk membeli barang konsumsi tidak perlu mengharapkan janji pemerintah yang kemungkinan terwujudnya kecil ataupun dengan belanja di mini market yang telah koperasi dirikan dengan harga murah dan pas.
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA memiliki manajemen yang bagus sehingga koperasi ini selalu mendapatkan laba setiap tahunnya dan hampir tidak memili masalah internal. Demikian yang bisa kami sampaikan dari hasil wawancara kami dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA.
4.2 DAFTAR PUSTAKA
Kantor Cabang KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA di Kota Bekasi
4.3 LAMPIRAN
Foto Bersama Pimpinan dan Karyawan Koperasi Sejahtera Bersama