Kamis, 24 November 2016

PENGERTIAN AKUNTANSI


Akuntansi Adalah Rangkaian kegiatan pencatatan, penggolongan, pengiktisaran dan pelaporan transaksi keuangan yang dilakukan suatu unit usaha yang bersangkutan dapat membuat pertimbangan – pertimbangan dan mengambil keputusan ekonomi sesuai dengan kepentingannya.
Bidang – Bidang Akuntansi
1.       Akuntansi keuangan ( Financial Accounting) disebut juga akuntansi umum (General Accounting) bidang kegiatan ini berhubungan dengan transaksi keuangan khusu yang menyangkut perubahan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas perusahaan.
2.       Akuntansi Biaya(Cost Accounting)bidang akuntansi yang berhubungan dengan transaksi keuangan khusus yang menyangkut biaya.
3.       Akuntansi Manajemen (Management Accounting) berhubungan dengan pengumpulan dan pengolahan data biaya. Khususnya data biaya yang relevan dengan keputusan yang akan diambil manajemen.
4.       Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting) berhubungan dengan penerapan peraturan perpajakan. Tujuan kegiatan akuntansi perpajakan ialah membantu manajemen dalam memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
5.       Akuntansi Anggaran berhubungan dengan pengumpulan data masa lalu yang diinformasikan dalam laporan akuntansi.
6.       Akuntansi Permeriksaan(Auditing) berhubungan dengan aktivitas perusahaan akuntansi untuk memenuhi kepentingan pihak-pihak yang memerlukan. Pemeriksaan dilakukan terhadap laporan keuangan secara independent.
PRINSIP Akuntansi
1.       Kesatuan Akuntansi
2.       Kesinambungan
3.       Harga Pertukaran
4.       Prinsip Pengakuan Penghasilan dan Beban


Sumber : Hendi Somantri, 2009. AKUNTANSI, AMARICO 

Selasa, 08 November 2016

IKATAN AKUNTANSI INDONESIA

   Pada saat proklamasi Indonesia hanya mempunyai 5 orang akuntansi, Pemerintah Hindia Belanda sebenernya telah mengadakan pendidikan akuntansi sejak tahun 1907 melalui perguruan yang bernama Gouverments - Accountantsdienst.

  sebelum keluarnya Undang - undang No.34 Tahun 1954, terdapat beberapa kantor dijakarta, Medan, Surabaya, Solo, Semarang dan Bandung yang dipimpin oleh orang - orang yang bukan Akuntan. dengan Undang - Undang tersebut tadi pemakaian gelar Akuntan atau Accountant diterbitkan.

   didalam semua profesi terlibat adanya keinginan untuk membentuk suatu ikatan atau asisiasi. Hal ini dapat dilihat pada profesi dokter(Ikatan Dokter Indonesia). pada profesi advokat (peradin) dan juga pada profesi akuntansi(Ikatan Akuntansi Indonesia)

 Ikatan Akuntansi Indonesia atau IAI didirikan di Jakarta pada 23 Desember 1957. Anggran dasar IAI yang pertama mendapat pengesahan departemen kehakiman tanggal 11 Februari 1959. dengan perkembangan selanjutnya, anggaran dasar IAI kemudia diubah dan disahkan dalam kongres IAI yang ketiga

Ikatan Akuntansi Indonesia sebagai Organisasi Profesi juga telah memenuhi persyaratan sebagai berikut

1. Bahwa profesi itu berdasarkan suatu disiplin pengetahuan khusus
2. Bahwa diperlukan suatu proses pendidikan tertentu untuk memeperoleh pengetahuan itu
3. Bahwa ada standard kwalifikasi yang mengatur calon anggota untuk memasukinya dan ada
pengakuan formil mengenai statusnya
4. Bahwa ada suatu norma perilaku yang mengatur hubungan antara profesi dengan kliennya, teman sejawat dan masyarakat manapun penerimaan tanggung jawab yang tercakup dalam suatu pekerjaan yang melayani kepentingan umum
5. bahwa ada organisasi yang mengabdi diri untuk memajukan kepentingan para anggotanya dan kewajibannya terhadap masyarakat

Akuntan Publik Indonesia secara presentas merupakan bagian terkecil dari IAI



Sumber : Tuanakotta Theodorus M, AUDITING cetakan kedua, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia(1979)


Rabu, 12 Oktober 2016

Penghasilan yang dikenakan PPH-FINAL atau bukan objek PPH

Bagi WP Badan DN dan BUT yang penghasilannya dikenakan pph-final dan atau bukan objek pph, diwajibkan mengisi, mendatatangani SPT. Tahunan PPh berikut berikut lampiranya dengan menulis "NIHIL" dalam SPT. Pph(form1771-induk)dengan memberikan catatan "SELURUH PENGHASILAN TELAH DIKENAKAN PPH-FINAL DAN/ATAU BUKAN OBJEK PPH"mengisi lampiran I,II,IV, V dan VI serta lampiran III disi "NIHIL"

Cara pembayaran PPH-FINAL :
a. dipotong/dipungut oleh pihay yang memberi penghasilan
b. dibayar sendiri oleh WP

Bunga Deposito/tabungan, Diskonto SBI
PP.NO.131/2000, mulai berlaku 1-1-2001
Dipotong/dipungut oleh bank sebesar 20% dari jumlah bruto
   a. Bunga deposito berjangka / tabungan, sertifikat deposito
   b. diskonto sertfikat BI, Jasa Giro
   c. Bunga yang diterima/diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan diLN melalui Bank yang didirikan diIndonesia atau Bank LN di Indonesia
   d. Bagi WPOPDN yang seluruh penghasilannya termasuk bunga deposito/tabungan dibawah PKTP, dapat mengajukan retitusi sederhana ke kpp dimana WP yang bersangkutan berdomisili tidak perlu NPWP, cukup membawa bukti diri, kartu keluarga dan bukti potongan PPh dar Bank.

Jual - Beli Saham di Bursa
(pp.No.41/1994, Mulai berlaku 1-1-1995)
PP No.14/1997 perubahan berlaku sejak tanggal 29 Mei 1997
atas penghasilan yang diterima/ diperoleh orang pribadi/badan dari transaksi saham dibursa efek(pararel) dipungut pph yang bersifat final, oleh penyelanggara bursa efek :
  • atas dasar semua transaksi penjualan saham(saham pendiri & bukan saham pendiri) dikenakan pph final = 0,1% x jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
  • atas transaksi penjualan saham pendiri, dikenakan tambahan pph = 5%x jumlah bruto nilai transaksi penjualan, tidak berlaku tambahan pph sebesar 5% apabila saham yang dijual tersebut memiliki perusahaan modan ventura selaku pendiri dari badan pasangan usahanya
Apabila memilih dikenakan PPH-Final. Dikenakan tambahan PPH, sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan pada tanggal 30 Desember 1996, apabila masuk bursa tahun 1996 atau sebelumnya.

dalam hal saham perusahaan diperdagangkan dibursa efek setelah 1 januari 1992, maka nilai saham ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran saham umum perdana.

penyetoran tambahan pph ata saham pendiri dolakukan oleh emiten atau nama masing-masing pemilik saham pendiri :
  • selambat - lambatnya 29 november 1997, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan dibursa efek sebelum tanggal 29 Mei 1997.
  • satu bulan setelah saham tersebut diperdagangkan dibursa, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan dibursa efek pada saat atau setelah pp no.14/1997 ditetapkan










Sumber :
Pradiat,Drs,Akt.2008 Akuntansi PAJAK edisi 2,Jakarta : Mitra Wacana Media


Kamis, 06 Oktober 2016

Tugas Ekonomi Koperasi 1

Nama : Gita Dewi Anggraeni
Kelas : 2EB21 
NPM : 22215926

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA & BAGAIMANAKAH KONSEP PENGARUH KOPERASI DI LUAR INDONESIA 

Latar Belakang
    Koperasi Merupakan suatu tiang ataupun pilar yang kokoh seperti balok yang mempunyai peran penting dalam membantu perekonomian dibanyak sektor yang mengartikan suatu usaha bersama, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejatreaan anggota. Koperasi di indonesia lebih banyak kita jumpai di desa - desa seperti KUD (koperasi Unit Deasa) , Koperasi Simpan Pinjam warga Desa dll.
Indonesia adalah negara berkembang apalagi dengan keberadaan Koperasi yang setidaknya mempunyai peran sangat penting dan tujuan yang jelas, yang tercantum pada 
”Peraturan Presiden No.24 Tahun 2010 tentang kedudukan Kementrian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon 1 pasal 552, 553 dan 554, yakni: Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan dibidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara“
 Keberadaan koperasi di Indonesia tidak dapat dipungkiri mendapat pengaruh dari perkembangan koperasi di luar Indonesia dan terdapat campur tangan pemerintah untuk ikut serta memejukan kesejahteraan umum dan koperasi di Indonesia meninggalkan sejarah - sejarah perjalanan yang panjang.

Pembahasan
     1. SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
     menurut Sukuco dalam bukunya "seratus tahun koperasi di indonesia", badan hukum koperasi pertama diindoensia adalah sebuah koperasi di leuwiliang yang didirikan pada tanggal 16 desember 1895.
      Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang dikala itu merajalela. Bank Simpan-Pinjam tersebut semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”.
      hal yang perlu diingat adalah indonesia baru mengenal perundang - undangan koperasi pada tahun 1915 yaitu dengan diterbitkannya "Verordening op de coorporative vereninging", kononliik besluit 7 April 1915, Indisch Staatsblad No. 431. Peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan Undang-Undang Koperasi Negeri Belanda menurut Staatsblad tahun 1876 No. 277. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum di kenal di Indonesia.
     Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada Pemerintah pada bulan September 1921, dengan keismpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Seiring dengan perkembangan jaman dan tuntutan lingkungan strategis, maka pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Inlandsche Coorperatieve Vereenigingen (sebuah peaturan tentang Koperasiyang khusus berlaku bagi golongan bumi putra). Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut Peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi. Jawatan koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. J.H Boekoe. Sejak lahirnya, jawatan Koperasi (1930-1934) masuk dalam lingkungan Departemen BB (Departemen Dalam Negeri). Kemudian pada tahun 1935, Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen EZ. (Departemen Kehakim
     Pada tanggal 12 Juli1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI, Menjadikan tanggal 12 juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diadakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
     Pada tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatra Utara didirikan badan-badan koordinasi yang merupakan badan penghubung cita-cita antar koperasi serta merupakan sumber penerangan dan pendidikan bagi anggota koperasi.
      Pada tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) do Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpinn dan Ekonomi Terpimpin. Sejak saat itu, langkah-langkah mempolitikkan koperasi mulai tampak, Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Kemudian, pada tahun 1967 mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan belakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi. Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
 Di samping UU No. 25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

2. KONSEP PENGARUH KOPERASI DI LUAR INDONESIA

1.      Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yag dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
 Jika dinyatakan secara negative, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
      • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
      • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
 Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut
    • Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
    • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
    • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2.     Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif. Sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

KESIMPULAN
perlu diingat kembali bahwa koperasi mempunyai peran sangat penting 
Koperasi Merupakan suatu tiang ataupun pilar yang kokoh seperti balok yang mempunyai peran penting dalam membantu perekonomian dibanyak sektor yang mengartikan suatu usaha bersama dengan tujuan yang jelas yaitu "Peraturan Presiden No.24 Tahun 2010 tentang kedudukan Kementrian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon 1 pasal 552, 553 dan 554, yakni: Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan dibidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara" dan sebagai warna negara yang baik seharusnya kita ingat tanggal - tanggal bersejarah koperasi.

Daftar Pustaka
Arifin Sitio, dan Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit Erlangga
https://getnewidea.wordpress.com/2013/10/29/tujuan-dan-fungsi-koperasi/