Rabu, 06 Desember 2017

PERBEDAAN BENTUK SURAT

11.     FULL BLOCK STYEL
 Penulisan pada surat bentuk lurus penuh, penulisan dari bagian – bagian suratnya, semua dimulai dari bagian kiri. Bentuk lurus penuh yang juga disebut sebagai bentuk full block style ini pun memiliki patokan batasan ukuran yang digunakan. Untuk ukuran pada batas pinggir kiri 20 dan kanan 80 (elite) atau untuk batas pinggir 15 dan kanan 75 (pica).

          Contoh
1. Kop Surat
2. Tanggal dibuatnya surat
3. Nomor Surat
4. Lampiran
5. Hal
6. Surat yang di tujukan
7. Salam Pembukaan
8a. Pendahuluan isi surat
8b. Penjelasan isi surat
8c. Penutup isi surat
9. Salam Penutup
10. Nama jabatan
11. Tanda Tangan
12. Nama yang mendatangani
13. Tembusan
14. Halaman lampiran surat/Inisial


2. Block Styel
 Surat yang ditulis dalam bentuk lurus pada dasarnya mirip dengan bentuk surat lurus penuh. Perbedaan dari kedua jenis surat ini hanya terletak pada penempatan tanggal, salam penutup, nama instansi, nama terang dan nama jabatan, dimana pada surat bentuk lurus diketik di sebelah kanan atas.
Contoh :


Bagian-bagian surat dari Bentuk Setengah Lurus (Semi Block Style) :
Bagian-bagian surat dari Bentuk Setengah Lurus (Semi Block Style) :

1. Kop Surat
2. Tanggal dibuatnya surat
3. Nomor Surat
4. Lampiran
5. Hal
6. Surat yang di tujukan
7. Salam Pembukaan
8a. Pendahuluan isi surat
8b. Penjelasan isi surat
8c. Penutup isi surat
9. Salam Penutup
10. Nama jabatan
11. Tanda Tangan
12. Nama yang mendatangani
13. Tembusan
14. Halaman lampiran surat/Inisial

3. INDENTED STYEL

Bentuk surat lekuk pada intinya ditulis hampir sama dengan bentuk surat setengah lurus. Hanya saja, terdapat perbedaan yang terletak pada penulisan alamat tujuan yang bergerigi.
Pada baris pertama dari penulisna surat bentuk lekuk atau indented style, dimulai dari margin kiri. Sedangkan untuk baris kedua dan seterusnya dimulai dengan menjorok sebanyak lima hentakan.
Selain itu, untuk pengetikan tempat dan tanggal, salam penutup, nama dan jabatan diketik di sebelah kanan sedangkan pada isi surat setiap pergantian alinea baru, pengetikannya masuk ke dalam sebanyak lima hentakan.
Bagian-bagian surat dari Bentuk Lekuk (Indented Style) :

1. Kop Surat
2. Tanggal dibuatnya surat
3. Nomor Surat
4. Lampiran/Hal
5. Hal/Lampiran
7. Salam Pembukaan
8a. Pendahuluan isi surat
8b. Penjelasan isi surat
8c. Penutup isi surat
9. Salam Penutup
10. Nama jabatan
11. Tanda Tangan
12. Nama yang mendatangani
13. Tembusan
14. Halaman lampiran surat/Inisial

Selasa, 17 Oktober 2017

Applycation Latter

Bekasi, October17, 2017
Attention To
HRD PT Go-Jek
Jakarta



Dear Financial Auditing Recruitment Team,

I am writing in response to Go-Jek vacant for the position of Financial Auditing I get Information From WEB.
I am Gita Dewi Anggraeni, I have 3 years of experiences of software Accounting and 2 years experiences in Financial reporting, Database administrator and Operational. Adaptable with high paced business, multi-language and multi-cultural environment.
Please kindly find my resume as attached.

Thank you for taking the time to consider this application and I look forward to hearing from you in the near future.

Your sincerely,



Gita Dewi Anggraeni
Gita.dewi79@gmail.com
0857-140-60277
 


Senin, 08 Mei 2017

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI DAN BISNIS

Gita Dewi Anggraeni / 2EB21 / 22215926

Pengertian HUKUM

  • Hukum adalah himpunan peraturan peraturan yaitu berisi perintah perintah dan larangan larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan hal tersebut harus ditaati oleh masyarakat tersebut  (ultrecht).
  • Hukum adalah suatu tata cara dan norma yang berlaku dalam suatu situasi, kondisi dan domisili  pada wilayah tertentu (Djoko Santoso).

 Menurut prof.mr.dr.l.j. van Apeldoorn Hukum dibedakan atas 2 sudut pandang yaitu:
 1. HUKUM MENURUT KALANGAN TERPELAJAR
    Hukum berdasarkan pasal pasal yang tertera dalam peraturan perundang-undangan
2. HUKUM MENURUT ORANG AWAM
    Hukum yang hanya terpikirkan berdasarkan apa yang mereka anggap sebagai hukum selama ini

Pengertian HUKUM EKONOMI
  • Keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.  (Sunaryati Hartono)
  • Keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya. (Soedarto)
  • Sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. (Rochmat Soemitro)

Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.

Pengertian BISNIS
  • Menurut Mc Naughton, pengertian bisnis adalah pertukaran barang-barang, uang ataupun jasa untuk keuntungan mutual.
  • Menurut Haney bisnis dapat didefinisikan sebagai aktivitas manusia yang dihubungkan dengan produksi ataupun memperoleh kekayaan melalui pembelian dan penjualan barang.
  • Peterson dan Plowman menjelaskan bahwa bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penjualan ataupun pembelian barang dan jasa yang secara konsisten berulang. Menurutnya, penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja bukan merupakan pengertian dari bisnis

Pengertian HUKUM BISNIS
Bestuur Rechts (Bld).
Hukum Bisnis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.

Fungsi Hukum Bisnis
Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak dan kewajibannya dalam praktek bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum)

Aspek Pokok Dalam Hukum Bisnis
  1.  Aspek kontrak (perjanjian) yang menjadi sumber hukum utama dimana masing-masing pihak tunduk pada perjanjian yang telah disepakati bersama.
  2.  Aspek kebebasan membuat perjanjian dimana para pihak bebas membuat dan menentukan isi dari perjanjian yang disepakati bersama

Ruang Lingkup Hukum Bisnis
  •  Kontrak bisnis,
  •  jual-beli,
  •  bentuk-bentuk perusahaan,
  •  perusahaan go public dan pasar modal,
  •  penanaman modal asing,
  •  kepailitan dan likuidasi,
  •  merger,
  •  akuisisi,
  •  konsolidasi dan pemisahan perusahaan,
  •  perkreditan dan pembiayaan,
  •  jaminan hutang,
  •  surat berharga,
  •  perburuhan,
  •  hak atas kekayaan intelektual,
  •  anti monopoli,
  •  perlindungan konsumen,
  •  keagenan dan distribusi,
  •  asuransi,
  •  perpajakan,
  •  penyelesaian sengketa bisnis,
  •  bisnis internasional,
  •  hukum pengangkutan

 Sumber-Sumber Hukum Bisnis
  1. Peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan hukum yang berlaku, seperti: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya.
  2. Perjanjian atau kontrak, yaitu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi bisnis. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak berlaku sebagai Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya.
  3. Traktat, yaitu ketentuan dalam hubungan dan hukum internasional, baik berupa kesepakatan antara para pemimpin negara di dunia, peraturan dalam hukum internasional, pedoman yang dibuat oleh lembaga-lembaga dunia, dan lain sebagainya yang diberlakukan di Indonesia.
  4. Yurisprudensi, yaitu keputusan hukum yang biasanya menjadi pedoman dalam merumuskan atau menjadi pertimbangan dalam penyusunan peraturan atau keputusan hukum berikutnya.
  5. Kebiasaan-kebiasaan dalam bisnis, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis pada umumnya.
  6. Doktrin, yaitu pendapat pakar atau ahli hukum yang berkaitan dengan hukum bisnis. Doktrin biasa pula disebut dengan pendapat para sarjana hukum.
Contoh-Contoh Peraturan Perundang-undangan yang menjadi landasan bagi transaksi bisnis
  • Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sebagaimana telah dubah menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

SISTEM HUKUM

Pengertian Sistem Hukum 
  • Menurut pendapat Sudikno Mertukusumoadalah Suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.
  • Menurut BellefroidPengertian Sistem Hukum ialah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya.
  • Scolten mengatakan, Pengertian Sistem Hukum adalah kesatuan di dalam sistem hukum tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain dari sistem itu.
  • Pengertian Sistem Hukum Menurut pendapat Subekti merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.
  • Dari pengertian sistem hukum diatas dapat disimpulkan bahwa,Pengertian Sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, yang tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, dimana berfungsi untuk mencapai tujuan. Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri, tetapi saling terikat. Arti pentingnya yaitu setiap bagian terletak pada ikatan sistem, dalam kesatuan dan hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lainnya.
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
  • Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. 
  • Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).
  • Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.
  • Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.





Sumber 
http://hadispeedhol.co.id/2015/10/materi-kuliah-aspek-hukum-dalam-bisnis.html
https://www.carajadikaya.com/pentingnya-aspek-hukum-dalam-bisnis/
http://www.ilmuhukum.net/2015/05/aspek-hukum-dalam-bisnis.html

Senin, 23 Januari 2017

Laporan Hasil Wawancara Koperasi


LAPORAN HASIL WAWANCARA
KOPERASI SIMPAN PINJAM 
“SEJAHTERA BERSAMA”





DISUSUN OLEH:

Dessy Sagita                                      (21215729)
Dhea Prasista                                     (27215451)
Gita Dewi A.                                     (22215926)
Juwanyar Putri I.                               (23215642)
Martinus Panamasi                            (24215050)
Putri Viona R.                                   (25215465)
Rizky Mawar Wulan                         (27215876)
Syaifullah Husodo                            (26215759)
Widya Ani                                         (27215135)

2EB21



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA

2016/2017




KATA PENGANTAR


Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kelompok kami sehingga dapat menyelesaikan laporan hasil wawancara ini yang mewawancarai tentang: “KOPERASI  SEJAHTERA BERSAMA, KOTA BEKASI ”.
Kami menyadari bahwa di dalam pembuatan Laporan wawancara ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Untuk itu dalam kesempatan ini kami mengucapkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan laporan ini.
Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan laporan wawancara ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, kami dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran, dan usul guna menyempurnakan laporan hasil wawancara ini.
Semoga laporan hasil wawancara ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun Laporan ini memiliki kelebihan dan kekurangan. 



BAB I
PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang
Pentingnya diadakannya suatu koperasi selain untuk mensejahterakan anggota juga mencari profit/untung guna perkembangan dan kelangsungan hidupnya. Hal itu sesuai dengan UU koperasi yang baru (UU Nomor 25 Tahun 1992).

1.2       Tujuan Wawancara
Untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi serta mengetahui sejarah, perkembangan dan struktur kepengurusan koperasi.

1.3       Manfaat Wawancara
Untuk menambah wawasan bagi siswa tentang Koperasi dan dapat dijadikan sebagai dasar pengetahuan berkoperasi.


  



  



BAB II
PEMBAHASAN


2.1       PENGERTIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
Dalam Negara kita, Koperasi merupakan sebuah badan usaha kerakyatan yang keberadaannya dilindungi dan didukung oleh pemerintah, terbukti koperasi tercantum dalam landasan hukum tertinggi Negara yakni di UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Koperasi sendiri lahir atas gagasan Bp. Drs. Mohammad Hatta sehingga dia dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Koperasi menurut teorinya adalah “Suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau lembaga yang didirikan atas azaz kekeluargaan dan tujuannya adalah mensejahterakan anggota dan juga mencari profit guna perkembangan dan kelangsungan hidupnya.

Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.

Koperasi simpan pinjam atau biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.

Jenis-jenis simpanan pada koperasi simpan pinjam yang paling umum adalah:

1.      Simpanan pokok, adalah simpanan yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
2.      Simpanan wajib, adalah simpanan yang wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah yang ditentukan.
3.      Simpanan bebas atau sukarela, adalah simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga bisa diambil kapan saja.


Secara umum, bidang usaha koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit meliputi hal-hal berikut ini :
1.      Pengumpulan dana semaksimal mungkin berupa simpanan atau tabungan anggota.
2.      Menyalurkan atau memberi bantuan pinjaman atau kredit kepada anggota untuk keperluan yang mendesak
3.      Tambahan modal usaha, biaya perluasan usaha, dan lain-lain bagi anggotanya.
4.      Melayani pembelian atau penjualan barang secara kredit atau angsuran.






BAB III

LAPORAN WAWANCARA


3.1       PROFILE
1.      Nama Koperasi : Koperasi Simpan Pinjam “ Sejahtera Bersama “
2.   Alamat Koperasi: Ruko Tunas Plaza No. 8-H, JL. KH. Noer Alie, Kalimalang, Bekasi, 17145, Jawa Barat - Indonesia.
3.   Domisili : Kantor pusat koperasi sejahtera bersama menempati tanah dan gedung milik sendiri yang terletak di JL PADJAJARAN No 1 Bogor 16128, Jawa Barat, Telp. 0251-7560450 (hunting), Fax. 0251-8331226.
4.      Bergerak dibidang “Simpan Pinjam”

3.2       SEJARAH KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA
Koperasi Sejahtera Bersama(KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan.  Koperasi Sejahtera Bersama didirikan pada tanggal 05 Januari 2004 oleh Iwan Setiawan dengan nama Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU-SB) yang bergerak dalam berbagai macam usaha. Seiring perkembangan dunia perkoperasian di Indonesia dan berdasarkan tututan UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian maka KSU-SB bertransformasi menjadi KSP-SB berdasarkan akta notaris No. 1 tanggal 01 November 2013 yang dibuat oleh notaris Mila Gemilang, SH. Koperasi simpan pinjam  sejahtera bersama beralamat di Ruko Tunas Plaza No. 8-H, JL. KH. Noer Alie, Kalimalang, Bekasi, 17145, Jawa Barat - Indonesia.


VISI

Menjadi perusahaan pengembang nasional yang maju dan berperan aktif dalam peningkatan kesejahteraan.

MISI

1.    Memberikan pelayanan prima untuk kepuasan konsumen dengan menyediakan kebutuhan barang yang baik, tempat yang nyaman dengan harga yang ideal.
2.     Menjanlankan dan menjadi mitra usaha yang mensejahterakan
3. Membantu memperkokoh dan mengembangkan perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social.


MOTTO
“ Belanja Nyaman dan Ideal “

Nyaman dengan selalu senyum, salam dan sapa kepada setiap konsumen. Tempat yang nyaman, bersih, sejuk, dan rapih sesuai harapan target market SBMart yaitu anggota koperasi sejahtera bersama dan masyarakat atau konsumen umum. Ideal harganya, tempatnya, dan produknya.


3.3       STRUKTUR ORGANISASI
PENGELOLA
Direktur Utama           : Irwan sucipto Adi
Direktur                       : Dasep Surahman, Ir

PENGAWAS
Ketua                          : Iwan Setiawan
Anggota                      : Vini noviani, SH, SS.
Dasep Surahman, Ir.
PENGURUS
Direktur Utama           : Dang Zeany Kurdinansyah
Direktur Simpanan      : Tutur Madya
Direktur Pinjaman       : Eman Soeherman




3.4       Unit Usaha dan Anak Perusahaan

1.      SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
SB Finance adalah salah satu unit usaha dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam yang beroperasional berdasarkan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.

SB Finance melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dalam bentuk tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi, serta memberikan pinjaman dari dan untuk anggota/calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undangan Republik Indonesia tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

2.      SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
SBmart berdiri pada tanggal 3 Agustus 2010 atau 22 Sya’ban 1431 H. Pendirian SBmart dilatarbelakangi oleh rasa rindu akan hadirnya sarana belanja bagi masyarakat umum yang betul-betul memihak masyarakat umum baik konsumen, pedagang serta pelaku ekonomi di lingkungan sekitar SBmart.

SBmart adalah salah satu unit usaha dari Koperasi Sejahtera Bersama yang bergerak dalam bidang perdagangan kebutuhan pokok yang diharapkan dapat menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari bagi anggota / calon anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya dengan kualitas baik dan harga yang terjangkau serta menjadi pembina bagi toko-toko kecil yang dimiliki masyarakat disetiap daerah.

3.      SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan Furniture)
SB Furniture adalah salah satu unit usaha dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang perdagangan furniture yang diharapkan dapat menjadi pusat penjualan produk-produk furniture dari setiap daerah (wilayah) sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pengrajin furniture di Indonesia.

4.      PT. Faryan Nusantara Sejahtera
PT. Faryan Nusantara Sejahtera adalah anak perusahaan dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang minyak bumi/bahan bakar dan gas.
 Koperasi SEJAHTERA BERSAMA membeli saham PT. Faryan Nusantara Sejahtera dan menguasi sebanyak 68,75% pada tanggal 14 Juli 2009 berdasarkan Akta Notaris Yulida Desmartiny, SH Nomor: 8.

5.      PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera
PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera adalah anak perusahan dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dibidang usaha property yang diharapkan dapat menyediakan perumahan yang baik, sehat, memiliki fasilitas penunjang yang lengkap dengan harga terjangkau.
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA membeli saham PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera dan menguasai sebanyak 65% pada tanggal 10 Februari 2010 berdasarkan Akta Notaris Hj. Asmoro Edi, SH Nomor: 7.

3.5       Mitra Usaha
1.       PT. INDOMARCO PRISMATAMA
2.      PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
3.      PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4.      PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)

3.6       Akuntan Publik Mitra Usaha
Kantor Akuntan Publik Dra. Eri Murni, Ak, CPA, Registered Public Accountants and Consultants, Jl. Sawah Lunto No. 48C Manggarai – Jakarta Selatan 12970.

 3.7       Produk Dan Layanan Yang Diberikan Oleh KSB
                                  I.            Produk Layanan Simpanan
1.      Tabungan Koin Sejahtera
Tabungan Harian Koperasi Indonesia adalah tabungan pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dalam bentuk tabungan harian yang tidak dibatasi penyetoran dan penarikannya. Tabungan Harian Koperasi Indonesia Sejahtera tidak hanya memberikan jasa yang lebih menguntungkan tetapi juga berbagai manfaat dan kemudahan dalam pembayaran.

2.      Tabungan Pendidikan Sejahtera
Tabungan Pendidikan Sejahtera adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan kepastian ketersediaan dana pendidikan anak.

3.      Tabungan Rencana Sejahtera
Tabungan Rencana Sejahtera adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan impian masa depan secara lebih pasti seperti kebutuhan keuangan untuk pensiun, perjalanan ibadah, wisata, pernikahan dan lainnya.

4.      Deposito Sejahtera Prima
Deposito Sejahtera Prima adalah simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang penyetoranya hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai deposito yang akan dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pinjaman berdasarkan prinsip bagi hasil.

5.      Transfer KSP-SB
Transfer KSP-SB adalah layanan transfer dana ke seluruh Bank di Indonesia dengan menggunakan layanan Cash Management Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Fasilitas transfer dapat juga

dilakukan dengan cara Standing Instruction (SI), yaitu perintah pemindahbukuan dari Tabungan KOIN Sejahtera ke salah satu rekening bank untuk periode yang telah ditentukan oleh anggota sampai perintah SI tersebut ditarik atau dicabut.

                               II.            PRODUK LAYANAN PINJAMAN
1.      Pinjaman Rekening
Pinjaman Rekening adalah pinjaman yang diberikan kepada peminjam yang memiliki tabungan/simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dengan menjaminkan tabungan/simpanan berjangka yang dimiliki.

2.      Pinjaman Komersial
Pinjaman Komersial adalah pinjaman yang diberikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan untuk modal kerja atau modal usaha dengan jaminan benda bergerak atau benda tidak bergerak.

3.      Pinjaman Ekspress
Pinjaman Ekspress adalah produk pinjaman dana talang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang memiliki keunggulan proses pencairan yang sangat cepat (ekspress).

4.       Pinjaman Mikro
Pinjaman Mikro adalah pinjaman yang dibcrikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan untuk modiil kerja atau modal usaha dengan jaminan bergerak atau tidak bergerak.

3.8       PROSEDUR MENJADI ANGGOTA KOPERASI SIMPAN PINJAM
-    Isi Formulir
-  Membayar biaya administrasi awal (simpanan Wajib Rp 50.000 dan simpanan pokok koperasi Rp 50.000)
-   Membayar kartu anggota Rp 10.000
-  Membayar biaya cetak sertifikat Rp 50.000

3.9       TUJUAN DIDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
-    Merekrut anggota hingga 1000 anggota, hingga internasional

3.10     SISTEM SIMPAN PINJAM
-  2,9 % untuk bunga pinjaman
-  13 % untuk bunga deposito per tahun
-  Denda deposito 6 % dari pokok deposito jika ingin menarik sebelum jatuh tempo
-  Denda 0,1 % dari cicilan, jika keterlambatan membayar pinjaman.

3.11     Hambatan yang sering terjadi dalam menjalankan koperasi
Hambatan yang biasa terjadi dikarenakan kerusakan system koperasi yang menimbulkan keterlambatan bagi hasil kepada nasabah dan keterlambatan pencairan.

3.12     SUMBER DANA
Modal sendiri sebesar Rp 2 Miliar

3.13     MINIMAL DAN MAXIMAL PINJAMAN
Minimal Rp 5.000.000 dan maksimal Rp 50.000.000

3.14     PERKEMBANGAN KOPERASI
perkembangan koperasi dari tahun ketahun dilihat dari banyaknya jumlah anggota yang bergabung pada koperasi tersebut.





BAB VI
PENUTUP


4.1       KESIMPULAN
Kesimpulan yang bisa kami sampaikan, keuntungan yang didapat untuk anggota dan dari anggota adalah meminimalkan kemungkinan penyelewengan dana, manajemen yang bagus dalam mengatur kegiatan simpan pinjam, serta memudahkan anggota dalam belanja kebutuhan pokok karena bisa secara kredit atau meminjam dikoperasi . Untuk masalah eksternal yang dihadapi seperti pajak dan susahnya mencari barang konsumsi yang murah, menurut kami solusi untuk masalah pajak adalah tetap mematuhi peraturan pajak tersebut karena itu telah menjadi peraturan Negara, sedangkan untuk meminimalkan pengeluaran, karena sudah ada pengeluaran pajak yaitu dengan manajemen keuangan dengan tepat guna memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan kerugian. Untuk masalah barang konsumsi, menurut kami adalah dengan mencari informasi dari pihak lain dimana tempat yang murah. Untuk membeli barang konsumsi tidak perlu mengharapkan janji pemerintah yang kemungkinan terwujudnya kecil ataupun dengan belanja di mini market yang telah koperasi dirikan dengan harga murah dan pas.

Koperasi SEJAHTERA BERSAMA memiliki manajemen yang bagus sehingga koperasi ini selalu mendapatkan laba setiap tahunnya dan hampir tidak memili masalah internal. Demikian yang bisa kami sampaikan dari hasil wawancara kami dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA.


4.2       DAFTAR PUSTAKA
Kantor Cabang KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA di Kota Bekasi

4.3       LAMPIRAN

 Foto Bersama Pimpinan dan Karyawan Koperasi Sejahtera Bersama







Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam