Senin, 23 Januari 2017

Tugas Ekonomi Koperasi 2

Nama : Gita Dewi Anggraeni
Kelas : 2EB21
NPM : 22215926

BADAN USAHA, KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA, TUJUAN DAN NILAI KOPERASI DAN MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI


LATAR BELAKANG
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotana. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi memiliki sistem keanggotaan (membership system). Hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.


PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever.

Pada pengertian sehari-hari sebagian orang menganggap bahwa antara badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha dan perusahaan dapat dimaklumi karena badan usaha dan perusahaan  merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi. Sebenarnya, perusahan adalah bagian dari badan usaha yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.


KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka kopeasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan konbinasi manusia, asset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Karena itu , koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebut bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahaa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini desebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primet di Indonesoa, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian anggota koperasi adalah orang segabai individ yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.


TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.

Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah : 
  1. Memaksimumkan keuntungan, yaitu Kegiatan koperasi yang dilakukan benar-benar untuk mencapai keuntungan maksimal dalam usaha .
  1. Memaksimumkan nilai perusahaan, yaitu Kegiatan koperasi yang dilakukan sebagian besar untuk memajukan nama serta kualitas dan nilai dari perusahaan
  1. Memaksimumkan biaya, yaitu Kegiatan koperasi dilakukan dengan benar-benar sangat hemat serta tidak mengeluarkan banyak biaya, tetapi bisa mendapatkan laba yang besar.


MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan usaha yang bukan hanya berorientasi pada laba (profitoriented), tetapi juga berorientasi pada manfaat (benefitoriented). Karena itu manajemen koperasi tidak mengejak keuntungan sebagai tujuan perusahaan kaena koperasi didasari atas pelayanan (service at cost). Untuk kopesai di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25 tahun 1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore,1989). Dalam setiap perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu :
1)    Sistem keuangan/ekonomi (economic/financial system)
2)    Sistem teknik (technical system)
3)    Sistem organisasi dan personalia (human/ organizational system) dan
4)    System informasi (information system)

Ditinjau dari sudut system yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, asset-aset fiik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dank arena itu, seluruh aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi.



  

 Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar