Rabu, 12 Oktober 2016

Penghasilan yang dikenakan PPH-FINAL atau bukan objek PPH

Bagi WP Badan DN dan BUT yang penghasilannya dikenakan pph-final dan atau bukan objek pph, diwajibkan mengisi, mendatatangani SPT. Tahunan PPh berikut berikut lampiranya dengan menulis "NIHIL" dalam SPT. Pph(form1771-induk)dengan memberikan catatan "SELURUH PENGHASILAN TELAH DIKENAKAN PPH-FINAL DAN/ATAU BUKAN OBJEK PPH"mengisi lampiran I,II,IV, V dan VI serta lampiran III disi "NIHIL"

Cara pembayaran PPH-FINAL :
a. dipotong/dipungut oleh pihay yang memberi penghasilan
b. dibayar sendiri oleh WP

Bunga Deposito/tabungan, Diskonto SBI
PP.NO.131/2000, mulai berlaku 1-1-2001
Dipotong/dipungut oleh bank sebesar 20% dari jumlah bruto
   a. Bunga deposito berjangka / tabungan, sertifikat deposito
   b. diskonto sertfikat BI, Jasa Giro
   c. Bunga yang diterima/diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan diLN melalui Bank yang didirikan diIndonesia atau Bank LN di Indonesia
   d. Bagi WPOPDN yang seluruh penghasilannya termasuk bunga deposito/tabungan dibawah PKTP, dapat mengajukan retitusi sederhana ke kpp dimana WP yang bersangkutan berdomisili tidak perlu NPWP, cukup membawa bukti diri, kartu keluarga dan bukti potongan PPh dar Bank.

Jual - Beli Saham di Bursa
(pp.No.41/1994, Mulai berlaku 1-1-1995)
PP No.14/1997 perubahan berlaku sejak tanggal 29 Mei 1997
atas penghasilan yang diterima/ diperoleh orang pribadi/badan dari transaksi saham dibursa efek(pararel) dipungut pph yang bersifat final, oleh penyelanggara bursa efek :
  • atas dasar semua transaksi penjualan saham(saham pendiri & bukan saham pendiri) dikenakan pph final = 0,1% x jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
  • atas transaksi penjualan saham pendiri, dikenakan tambahan pph = 5%x jumlah bruto nilai transaksi penjualan, tidak berlaku tambahan pph sebesar 5% apabila saham yang dijual tersebut memiliki perusahaan modan ventura selaku pendiri dari badan pasangan usahanya
Apabila memilih dikenakan PPH-Final. Dikenakan tambahan PPH, sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan pada tanggal 30 Desember 1996, apabila masuk bursa tahun 1996 atau sebelumnya.

dalam hal saham perusahaan diperdagangkan dibursa efek setelah 1 januari 1992, maka nilai saham ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran saham umum perdana.

penyetoran tambahan pph ata saham pendiri dolakukan oleh emiten atau nama masing-masing pemilik saham pendiri :
  • selambat - lambatnya 29 november 1997, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan dibursa efek sebelum tanggal 29 Mei 1997.
  • satu bulan setelah saham tersebut diperdagangkan dibursa, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan dibursa efek pada saat atau setelah pp no.14/1997 ditetapkan










Sumber :
Pradiat,Drs,Akt.2008 Akuntansi PAJAK edisi 2,Jakarta : Mitra Wacana Media


Tidak ada komentar:

Posting Komentar