Minggu, 30 Desember 2018

KASUS HUBUNGAN PEKERJA DENGAN MANAJEMEN

KASUS PHK PT. BESMINDO
PENDAHULUAN
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja sama antara karyawan dengan perusahaan, baik karena ketentuan yang telah disepakati, atau mungkin berakhir di tengah karier . Mendengar istilah PHK, terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan karena kesalahan pekerja. Oleh sebab itu, selama ini singkatan ini memiliki arti yang negative dan menjadi momok menakutkan bagi para pekerja.
PT Besmindo PHK Sepihak, Karyawan Nilai ada Intimidasi
Jumat, 11 November 2011 – 16:19:10 WIB. Pekanbaru (detakriau.com)- PT Besmindo yang bergerak sebagai kontraktor di PT CPI, Minas melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya dengan tanpa alasan yang jelas. Sehingga karyawan di PHK melapor ke Polisi.
“Tadi saya ada menerima PHK yang dikeluarkan pihak PT Besmindo. Ada sebanyak enam orang di PHK pihak manajemen ditandatangani Freddy F Sembiring selaku HRD Supertendent dan Slamet Agus selaku Operation Manger,” katanya.
Ini disampaikan juru bicara karyawan, Dasril kepada wartawan, Jumat (11/11) di Pekanbaru. Ia mengatakan, dalam surat yang tidak ada pembicaraan itu pihak manajemen menyatakan PHK ini dilaksanakan tanggal 15 November 2011.
Sebutnya karena tidak ada rasa melakukan kesalahan tetapi di PHK sepihak oleh manajemen perusahaan. Maka, tadi bersama rekan lainnya yang diantaranya ada Sudirman, Tinur Gutaman, Fristo Dilla telah melapor ke Polsek Minas.
“Tentu keputusan ini tidak bisa diterima. Apakah kami ini dikarena bergabung dengan Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI), lalu di PHK. Maka, pada polisi diminta untuk mengusut atas kebenaran,” katanya didampingi Ketua SBCI.
Ditempat sama, Adermi selaku Ketua DPP SBCI Riau mengatakan, sikap manajemen PT Besmindo melakukan PHK secara sepihak ini melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan tindakan ini terkesan mengada-ngada.
“Seharusnya dalam aturan UU Ketenagakerjaan yang berlaku itu PHK dilakukan setelah adanya pembahasan secara bipartit. Tapi kenapa pihak perusahaan itu secara tiba-tiba mengeluarkan putusan PHK secara sepihak,” katanya.
Dikatakannya, jika hanya dikarenakan buruh itu masuk dalam serikat mengakibat di PHK. Hal ini jelas namanya ada intimidasi dilakukan pihak manajemen kepada karyawan. Dan ini melanggar UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. “Di dalam UU Ketenagakerjaan yang tepatnya dipasal 28 itu ditegaskan tidak ada larangan bagi buruh atau karyawan untuk berserikat. Jika itu yang menjadi alasan PHK. Perusahaan bisa dikena denda dan sanksi pidana,” katanya.
Sementara itu pihak manajemen PT Besmindo dikonfirmasi Freddy F Sembiring selaku HRD via ponsel yakni 0812750XXXX dan 08526581XXXX tidak mendapatkan jawaban kendati aktif. Bahkan dikirimi SMS juga tidak dibalas. (adi)
MATERI
Menurut Undang – Undang No. 13 tahun 2003 pasal 25 tentang ketenagakerjaan, Pemutusan Hak Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
Pekerja meninggal dunia.
Jangka waktu kontak kerja telah berakhir.
Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Perundingan Bipartit adalah forum perundingan antar pengusaha dan karyawan atau serikat pekerja. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah mereka, sebagai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan.
ANALISIS
Melihat kasus di atas, dapat dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan Bismindo dan aturan aturan yang dilanggarnya. Jika melihat ke aturan yang ada yang mana dalam undang undang yang berlaku di Negara kita tindakan PHK jika tidak dapat lagi dihindari maka sebelum membuat putusan PHK pihak perusahaan harus melakukan musyawarah dengan serikat pekerjas ataupun pekerja itu sendiri. Hal ini diatur dalam pasal 151 ayat (2) yaitu “Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”. Dari pasal ini kita dapat menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh perusahaan Bismindo telah bertentangan dengan undang undang yang ada di Negara kita. Dan tindakan ini menunjukkan bahwa yang dilakukan oleh pihak perusahaan sangat tidak menghargai yang nama nya serikat pekerja dan juga undang undang yang telah dibuat oleh pemerintah kita. Dan tindakan perusahaan yang terkesan melakukan tindakan intimidasi terhadap karyawan dikarenakan karyawan aktif ataupun masuk ke dalam organisasi serikat pekerja juga telah melanggar ketentuan yang ada dalam undang undang kita. Yaitu para pekerja diberi hak untuk membentuk ataupun aktif dalam organisasi serikat pekerja. Hal ini diatur dalam pasal 104 ayat (1) yang menyatakan “ Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Jadi harus nya perusahaan Bismindo tidak boleh melakukan intimidasi terhadap karyawan – karyawan yang aktif dalam organisasi serikat pekerja. Karena dalam perundang undangan kita sudah diatur dengan jelas mengenai hal tersebut. Jadi menurut pendapat saya antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha harus ada komunikasi yang baik agar tidak terjadi lagi masalah masalah yang muncul seperti diatas.

REF https://dokumen.tips/documents/pt-besmindo-phk-sepihak.html
https://dokumen.tips/documents/pt-besmindo-phk-sepihak.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar