Rabu, 21 Maret 2018

TUGAS BAHASA INGGRIS BISNIS #2


TUGAS BAHASA INGGRIS 2 #

1.    Mengubah kalimat Pasive menjadi kalimat Active
No.
Passive voice
Active voice
Keterangan
1
A short story is written by Rina
Rina writes a short story
Simple Present Tense
2
The door is closed by Gita
Gita  close the door
Simple Present Tense
3
The rice was cooked by  Syarinsya
Syarinsya cooked the rice
Past Tense
4
            The document was being written by the teacher
The teacher was writing the document
Past Continues
5
The flowers was being watered by her
She was watering the flowers
Past Continues
6
The movie is being watched by Rini and Rika
Ririn and Rika are watching movie
Present Continuous Tense
7
The class floor is being cleaned by them
They are cleaning the class floor
Present Continuous Tense
8
The call has been rejected by her
She has rejected the call
Perfect Tense
9
Your application has been accepted by me.
I have accepted your application
Perfect Tense
10
The window has been closed by me
I have closed the window
Perfect Tense

2.   Mencari  à temukan 5 passive voice à diubah menjadi active Voice
The Legend of  Malin Kundang
Once upon a time, on the north coast of Sumatra lived a poor woman and his son. The boy was called  Malin Kundang . They didn’t earn much as fishing was their only source of income. Malin Kundang grew up as a skillful young boy. He always helps his mother to earn some money. However, as they were only fisherman’s helper, they still lived in poverty. “Mother, what if I sail overseas?” asked Malin Kundang one day to his mother. Her mother didn’t agree but Malin Kundang had made up his mind. “Mother, if I stay here, I’ll always be a poor man. I want to be a successful person,” urged Malin kundang. His mother wiped her tears, “If you really want to go, I can’t stop you. I could only pray to God for you to gain success in life,” said his mother wisely. “But, promise me, you’ll come home.”

In the next morning, Malin Kundang was ready to go. Three days ago, he met one of the successful ship’s crew. Malin was offered to join him. “Take a good care of yourself, son,” said Malin Kundang’s mother as she gave him some food supplies. “Yes, Mother,” Malin Kundang said. “You too have to take a good care of yourself. I’ll keep in touch with you,” he continued before kissing his mother’s hand. Before Malin stepped onto the ship, Malin’s mother hugged him tight as if she didn’t want to let him go.

It had been months since Malin Kundang left his mother. As his mother had predicted before, he hadn’t contacted her yet. Every morning, she stood on the pier. She wished to see the ship that brought Malin kundang home. Every day and night, she prayed to the God for her son’s safety. There was so much prayer that had been said due to her deep love for Malin Kundang. Even though it’s been a year she had not heard any news from Malin Kundang, she kept waiting and praying for him.

After several years waiting without any news, Malin Kundang’s mother was suddenly surprised by the arrival of a big ship in the pier where she usually stood to wait for her son. When the ship finally pulled over, Malin Kundang’s mother saw a man who looked wealthy stepping down a ladder along with a beautiful woman. She could not be wrong. Her blurry eyes still easily recognized him. The man was Malin Kundang, her son.

Malin Kundang’s mother quickly went to see her beloved son. “Malin, you’re back, son!” said Malin Kundang’s mother and without hesitation, she came running to hug Malin Kundang, “I miss you so much.” But, Malin Kundang didn’t show any respond. He was ashamed to admit his own mother in front of his beautiful wife. “You’re not my Mother. I don’t know you. My mother would never wear such ragged and ugly clothes,” said Malin Kundang as he release his mother embrace.

Malin Kundang’s mother take a step back, “Malin…You don’t recognize me? I’m your mother!” she said sadly. Malin Kundang’s face was as cold as ice. “Guard, take this old women out of here,” Malin Kundang ordered his bodyguard. “Give her some money so she won’t disturb me again!” Malin Kundang’s mother cried as she was dragged by the bodyguard, ”Malin… my son. Why do you treat your own mother like this?”

Malin Kundang ignored his mother and ordered the ship crews to set sail. Malin Kundang’s mother sat alone in the pier. Her heart was so hurt, she cried and cried. “Dear God, if he isn’t my son, please let him have a save journey. But if he is, I cursed him to become a stone,” she prayed to the God.

In the quiet sea, suddenly the wind blew so hard and a thunderstorm came. Malin Kundang’s huge ship waswrecked. He was thrown by the wave out of his ship, and fell on a small island. Suddenly, his whole body turned into stone. He was punished for not admitting his own mother.


Passive Voice :

they were only fisherman’s helper  (Passive Voice Simple Past Tense) : they only fisher helps

It had been months since (Passive Voice Past Perfect Tense)
: it had month since

There was
so much prayer (Passive Voice simple past tense) : there prayed so much

that had been said (Passive Voice Past Perfect Tense)
: that had saids
boy was called nina  : boy call nina

Rabu, 17 Januari 2018

INQUIRY STYLE

INQUIRY STYLE

  • MODIFIED BLOCK STYLE
A modified block business letter is a letter that uses a format that is slightly different from the full block letter.  The return address, date, complimentary closing and the signature line are put slightly to the right of the paper’s centre.
  • HANGING INDENTED STYLE
This style is very rarely used. The first line of the paragraph begins at the left-hand margin. And the other lines of the same paragraph are indented three to four spaces. This is the reversal of semi-indented style discussed in other page.
  • HANGING STYLE
A paragraph in which the first line is set to the left margin, but all subsequent lines are indented. This is a hanging paragraph. The second and subsequent lines are all indented from the left like this paragraph.


EXAMPLE 
  • MODIFIED BLOCK STYLE
Lampung International Trading LTd
Sisingamangaraja 7 Street block C
Lampung 36738
17th February 2014
Multi Abadi Sejahtera Company
65 Kintamani 5 Street
Denpasar, Bali
Dear Sirs,
With the reference to your advertisement in Lampung Post two days ago, and I was so very interested in your Violeta ladies’ shoes displayed at the exhibition.
I would be pleased if you would send me your latest catalogue of the completely price an also the items of your ladies’ shoes. And I don’t forget to ask you about the method of the payment and the method the delivery. It is possible at the same time you would like to let me know the time required after receiving the order. It is competitive and satisfactory, I am sure that we place our regular   orders in future.

Your faithfully
Lidiya Ratry Sukma
Purchase manager



  • HANGING INDENTED STYLE
Lampung International Trading LTd
Sisingamangaraja 7 Street block C
Lampung 36738
Multi Abadi Sejahtera Company                                                                                               17th February 2014
65 Kintamani 5 Street
Denpasar, Bali
Dear Sirs,
With the reference to your advertisement in Lampung Post two days ago, and I was so very interested in your Violeta ladies’ shoes displayed at the exhibition.
I would be pleased if you would send me your latest catalogue of the completely price an also the items of your ladies’ shoes. And I don’t forget to ask you about the method of the payment and the method the delivery. It is possible at the same time you would like to let me know the time required after receiving the order. It is competitive and satisfactory, I am sure that we place our regular   orders in future.

Your faithfully
Lidiya Ratry Sukma
Purchase manager

Rabu, 06 Desember 2017

PERBEDAAN BENTUK SURAT

11.     FULL BLOCK STYEL
 Penulisan pada surat bentuk lurus penuh, penulisan dari bagian – bagian suratnya, semua dimulai dari bagian kiri. Bentuk lurus penuh yang juga disebut sebagai bentuk full block style ini pun memiliki patokan batasan ukuran yang digunakan. Untuk ukuran pada batas pinggir kiri 20 dan kanan 80 (elite) atau untuk batas pinggir 15 dan kanan 75 (pica).

          Contoh
1. Kop Surat
2. Tanggal dibuatnya surat
3. Nomor Surat
4. Lampiran
5. Hal
6. Surat yang di tujukan
7. Salam Pembukaan
8a. Pendahuluan isi surat
8b. Penjelasan isi surat
8c. Penutup isi surat
9. Salam Penutup
10. Nama jabatan
11. Tanda Tangan
12. Nama yang mendatangani
13. Tembusan
14. Halaman lampiran surat/Inisial


2. Block Styel
 Surat yang ditulis dalam bentuk lurus pada dasarnya mirip dengan bentuk surat lurus penuh. Perbedaan dari kedua jenis surat ini hanya terletak pada penempatan tanggal, salam penutup, nama instansi, nama terang dan nama jabatan, dimana pada surat bentuk lurus diketik di sebelah kanan atas.
Contoh :


Bagian-bagian surat dari Bentuk Setengah Lurus (Semi Block Style) :
Bagian-bagian surat dari Bentuk Setengah Lurus (Semi Block Style) :

1. Kop Surat
2. Tanggal dibuatnya surat
3. Nomor Surat
4. Lampiran
5. Hal
6. Surat yang di tujukan
7. Salam Pembukaan
8a. Pendahuluan isi surat
8b. Penjelasan isi surat
8c. Penutup isi surat
9. Salam Penutup
10. Nama jabatan
11. Tanda Tangan
12. Nama yang mendatangani
13. Tembusan
14. Halaman lampiran surat/Inisial

3. INDENTED STYEL

Bentuk surat lekuk pada intinya ditulis hampir sama dengan bentuk surat setengah lurus. Hanya saja, terdapat perbedaan yang terletak pada penulisan alamat tujuan yang bergerigi.
Pada baris pertama dari penulisna surat bentuk lekuk atau indented style, dimulai dari margin kiri. Sedangkan untuk baris kedua dan seterusnya dimulai dengan menjorok sebanyak lima hentakan.
Selain itu, untuk pengetikan tempat dan tanggal, salam penutup, nama dan jabatan diketik di sebelah kanan sedangkan pada isi surat setiap pergantian alinea baru, pengetikannya masuk ke dalam sebanyak lima hentakan.
Bagian-bagian surat dari Bentuk Lekuk (Indented Style) :

1. Kop Surat
2. Tanggal dibuatnya surat
3. Nomor Surat
4. Lampiran/Hal
5. Hal/Lampiran
7. Salam Pembukaan
8a. Pendahuluan isi surat
8b. Penjelasan isi surat
8c. Penutup isi surat
9. Salam Penutup
10. Nama jabatan
11. Tanda Tangan
12. Nama yang mendatangani
13. Tembusan
14. Halaman lampiran surat/Inisial

Selasa, 17 Oktober 2017

Applycation Latter

Bekasi, October17, 2017
Attention To
HRD PT Go-Jek
Jakarta



Dear Financial Auditing Recruitment Team,

I am writing in response to Go-Jek vacant for the position of Financial Auditing I get Information From WEB.
I am Gita Dewi Anggraeni, I have 3 years of experiences of software Accounting and 2 years experiences in Financial reporting, Database administrator and Operational. Adaptable with high paced business, multi-language and multi-cultural environment.
Please kindly find my resume as attached.

Thank you for taking the time to consider this application and I look forward to hearing from you in the near future.

Your sincerely,



Gita Dewi Anggraeni
Gita.dewi79@gmail.com
0857-140-60277
 


Senin, 08 Mei 2017

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI DAN BISNIS

Gita Dewi Anggraeni / 2EB21 / 22215926

Pengertian HUKUM

  • Hukum adalah himpunan peraturan peraturan yaitu berisi perintah perintah dan larangan larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan hal tersebut harus ditaati oleh masyarakat tersebut  (ultrecht).
  • Hukum adalah suatu tata cara dan norma yang berlaku dalam suatu situasi, kondisi dan domisili  pada wilayah tertentu (Djoko Santoso).

 Menurut prof.mr.dr.l.j. van Apeldoorn Hukum dibedakan atas 2 sudut pandang yaitu:
 1. HUKUM MENURUT KALANGAN TERPELAJAR
    Hukum berdasarkan pasal pasal yang tertera dalam peraturan perundang-undangan
2. HUKUM MENURUT ORANG AWAM
    Hukum yang hanya terpikirkan berdasarkan apa yang mereka anggap sebagai hukum selama ini

Pengertian HUKUM EKONOMI
  • Keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.  (Sunaryati Hartono)
  • Keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya. (Soedarto)
  • Sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. (Rochmat Soemitro)

Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.

Pengertian BISNIS
  • Menurut Mc Naughton, pengertian bisnis adalah pertukaran barang-barang, uang ataupun jasa untuk keuntungan mutual.
  • Menurut Haney bisnis dapat didefinisikan sebagai aktivitas manusia yang dihubungkan dengan produksi ataupun memperoleh kekayaan melalui pembelian dan penjualan barang.
  • Peterson dan Plowman menjelaskan bahwa bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penjualan ataupun pembelian barang dan jasa yang secara konsisten berulang. Menurutnya, penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja bukan merupakan pengertian dari bisnis

Pengertian HUKUM BISNIS
Bestuur Rechts (Bld).
Hukum Bisnis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.

Fungsi Hukum Bisnis
Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak dan kewajibannya dalam praktek bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum)

Aspek Pokok Dalam Hukum Bisnis
  1.  Aspek kontrak (perjanjian) yang menjadi sumber hukum utama dimana masing-masing pihak tunduk pada perjanjian yang telah disepakati bersama.
  2.  Aspek kebebasan membuat perjanjian dimana para pihak bebas membuat dan menentukan isi dari perjanjian yang disepakati bersama

Ruang Lingkup Hukum Bisnis
  •  Kontrak bisnis,
  •  jual-beli,
  •  bentuk-bentuk perusahaan,
  •  perusahaan go public dan pasar modal,
  •  penanaman modal asing,
  •  kepailitan dan likuidasi,
  •  merger,
  •  akuisisi,
  •  konsolidasi dan pemisahan perusahaan,
  •  perkreditan dan pembiayaan,
  •  jaminan hutang,
  •  surat berharga,
  •  perburuhan,
  •  hak atas kekayaan intelektual,
  •  anti monopoli,
  •  perlindungan konsumen,
  •  keagenan dan distribusi,
  •  asuransi,
  •  perpajakan,
  •  penyelesaian sengketa bisnis,
  •  bisnis internasional,
  •  hukum pengangkutan

 Sumber-Sumber Hukum Bisnis
  1. Peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan hukum yang berlaku, seperti: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya.
  2. Perjanjian atau kontrak, yaitu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi bisnis. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak berlaku sebagai Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya.
  3. Traktat, yaitu ketentuan dalam hubungan dan hukum internasional, baik berupa kesepakatan antara para pemimpin negara di dunia, peraturan dalam hukum internasional, pedoman yang dibuat oleh lembaga-lembaga dunia, dan lain sebagainya yang diberlakukan di Indonesia.
  4. Yurisprudensi, yaitu keputusan hukum yang biasanya menjadi pedoman dalam merumuskan atau menjadi pertimbangan dalam penyusunan peraturan atau keputusan hukum berikutnya.
  5. Kebiasaan-kebiasaan dalam bisnis, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis pada umumnya.
  6. Doktrin, yaitu pendapat pakar atau ahli hukum yang berkaitan dengan hukum bisnis. Doktrin biasa pula disebut dengan pendapat para sarjana hukum.
Contoh-Contoh Peraturan Perundang-undangan yang menjadi landasan bagi transaksi bisnis
  • Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sebagaimana telah dubah menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

SISTEM HUKUM

Pengertian Sistem Hukum 
  • Menurut pendapat Sudikno Mertukusumoadalah Suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.
  • Menurut BellefroidPengertian Sistem Hukum ialah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya.
  • Scolten mengatakan, Pengertian Sistem Hukum adalah kesatuan di dalam sistem hukum tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain dari sistem itu.
  • Pengertian Sistem Hukum Menurut pendapat Subekti merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.
  • Dari pengertian sistem hukum diatas dapat disimpulkan bahwa,Pengertian Sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, yang tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, dimana berfungsi untuk mencapai tujuan. Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri, tetapi saling terikat. Arti pentingnya yaitu setiap bagian terletak pada ikatan sistem, dalam kesatuan dan hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lainnya.
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
  • Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. 
  • Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).
  • Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.
  • Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.





Sumber 
http://hadispeedhol.co.id/2015/10/materi-kuliah-aspek-hukum-dalam-bisnis.html
https://www.carajadikaya.com/pentingnya-aspek-hukum-dalam-bisnis/
http://www.ilmuhukum.net/2015/05/aspek-hukum-dalam-bisnis.html