Senin, 23 Januari 2017

PEMBAGIAN MODAL AKTIF DAN PASIF

Modal Aktif
Berdasarakan cara dan lamanya, modal aktif atau kekayaan suatu perusahaan dapat dibedakan antara “aktiva lancar” dan “aktiva Tetap” , perbandingan atau perimbangan antara kedua aktiva tersebut akan menentukan “struktur kekayaan”
Dimaksudkan dengan pengertian aktiva lancar ialah aktiva yang habis dalam satu kali berputar dalam proses produksi, dan proses perputarannya adalah dalam jangka waktu yang pendek (umumnya kurang dari satu tahun). Elemen – elemen dari aktiva lancar tidak sama secepatnya atau tingkat perputarannya, misalnya piutang menjadinya kas adalahb lebih cepat dari inventory, sedangkan inventory melalui piutang dahulu baru kas.
Aktiva tetap yang tidak habis dalam proses produksi misalnya : tanah, pabrik dan bangunan Berdasarkan fungsi bekerjanya aktiva dalam perusahaan, dapatlah modal aktif dibedakan dalam : “modal kerja“ (working capital assets) dan “modal tetap” (fixed capital assets).
Beberapa perbedaan fungsionil antara modal kerja dengan modal tetap :
1.       Jumlah modal kerja adalah lebih fleksibel. Jumlah modal kerja dapat lebih mudah diperbesar atau diperkecil. Sedangkan modal tetap tidak dapat dengan segera dikurangi sehingga selalu ketinggalan waktunya.
2.       Modal kerja adalah relatif variabel, sedangkan modal tetap adalah relatif permanen

Pembagian Modal Pasif
Modal pasif dapat dibedakan menjadi “modal asing” dan “modal usaha” modal sendiri atau bisa disebut dengan modal badan usaha adalah modal yang berasal dari perusahaan itu sendiri (cadangan, laba) atau berasal dari pengambilan bagian,peserta atau pemilik (modal saham, modal peserta dan lain-lain) modal inilah yang menjadi tanggungan terhadap keseluruhan resiko
Ditinjau dari lamanya pengguanaan, modal pasiva dapat dibedakan antara “modal jangka panjang” dan “modal jangka pendek” pembagian dari modal pasif dapat juga didasarkan pada syarat likuiditas, syarat sol vabilitas dan syarat rentabilitas.
Modal jangka panjang yang ditarik untuk jangka waktu tidak tertentu /terbatas waktunya (dari susut likuiditas) , adalah modal sendiri (dari sudut solvabilitas), dan merupakan modal dengan pendapatan tidak tetap (dari sudut rentabilitas).
Modal yang ditarik untuk jangka waktu tertentu/ terbatas. Waktunya (dari sudut likuiditas), adalah modal asing (dari sudut solvabilitas), dan merupakan modal dengan pendapatan tetap (dari sudut rentabilitas)


Sumber : Prof Dr. Riyanto Bambang,Dsar-dasar pembelanjaan perusahaan,Bofet,Jogyakarta


Tugas Ekonomi Koperasi 2

Nama : Gita Dewi Anggraeni
Kelas : 2EB21
NPM : 22215926

BADAN USAHA, KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA, TUJUAN DAN NILAI KOPERASI DAN MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI


LATAR BELAKANG
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotana. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi memiliki sistem keanggotaan (membership system). Hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.


PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever.

Pada pengertian sehari-hari sebagian orang menganggap bahwa antara badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha dan perusahaan dapat dimaklumi karena badan usaha dan perusahaan  merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi. Sebenarnya, perusahan adalah bagian dari badan usaha yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.


KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka kopeasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan konbinasi manusia, asset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Karena itu , koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebut bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahaa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini desebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primet di Indonesoa, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian anggota koperasi adalah orang segabai individ yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.


TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.

Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah : 
  1. Memaksimumkan keuntungan, yaitu Kegiatan koperasi yang dilakukan benar-benar untuk mencapai keuntungan maksimal dalam usaha .
  1. Memaksimumkan nilai perusahaan, yaitu Kegiatan koperasi yang dilakukan sebagian besar untuk memajukan nama serta kualitas dan nilai dari perusahaan
  1. Memaksimumkan biaya, yaitu Kegiatan koperasi dilakukan dengan benar-benar sangat hemat serta tidak mengeluarkan banyak biaya, tetapi bisa mendapatkan laba yang besar.


MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan usaha yang bukan hanya berorientasi pada laba (profitoriented), tetapi juga berorientasi pada manfaat (benefitoriented). Karena itu manajemen koperasi tidak mengejak keuntungan sebagai tujuan perusahaan kaena koperasi didasari atas pelayanan (service at cost). Untuk kopesai di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25 tahun 1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore,1989). Dalam setiap perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu :
1)    Sistem keuangan/ekonomi (economic/financial system)
2)    Sistem teknik (technical system)
3)    Sistem organisasi dan personalia (human/ organizational system) dan
4)    System informasi (information system)

Ditinjau dari sudut system yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, asset-aset fiik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dank arena itu, seluruh aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi.



  

 Sumber :

Senin, 09 Januari 2017

Tahap Siklus Akuntansi

Siklus Akuntansi dapat dikelompokan dalam beberapa tahapan :

1. Tahap Pencatatan Bukti Transaksi Keuangan
suatu proses mengumpulkan dan mencatat bukti transaksi atas suatu transasksi yang telah disetujui oleh perusahaan dan disusun kedelah buku harian atau jurnal umum, memindahbukukan atau memposting
dati jurnal umum berdasarkan kelompok akun atau chart of account atau jenisnya ke dalam buku besar dan buku pembantu (sub ledger)

2. Tahap Membuat Ikhtisar Laporan Keuangan
penyusunan neraca saldo(Trial Balance)berdasarkan data dari akun buku besar. pembuatan ayat jurnal penyesuaian (Adjusment Entriest). penyusunan lembar kertas kerja (Worksheet) atau neraca lajur. pembuatan ayat jurnal penutup (closing entriest).

3. Tahap membuat laporan Keuangan atau Finnancial Statments
Laporan keuangan perusahaan terdiri dari :

a. Laporan Neraca (Balance Sheets)
Neraca ialah salah satu ikhtisar laporan keuangan yang menunjukan posisi aktiva dan assets, hutang atau libilities, dan modal atau equity

b. Lapran Rugi Laba( Income Statment)
Laporan Rugi Laba ialah Laporan keuangan dari suatu perusahaan yang dihasilakan pada suatu periode tertentu yang terdiri dari seluruh pendapatan dan beban sehingga menghasilkan nilai laba atau rugi,

c. Lporan Perubahan Modal (Equity Statments)
suatu ikhtisar dari laporan keuangan yang mencatat informasi mengenai perubahan modal, yang terdiri dari jumlah modal disetor diawal (Capital Stock), Tambahan Modal disetor(Paid-in Capital), saldo laba periode berjalan (Current Earing) dan saldo laba ditahan (Retained Earing)

d. Laporan Arus Cash ( Cash Flow)
Laporan arus kas ialah bagian dari laporan keuangan yang dihasilan dari suatu periode akuntansi yang terdiri dari aliran dana kas masuk dan keluar, yang biasanya dikelompokan berdasarkan arus kas dari aktivitas perasi, aktivitas investasi, dan aktivitas pendanaan

e. catatan atas laporan keuangan
catatan atas laporan keuangan ialah merupakan laporan tambahan catatan informasi yang lebih terperinci mengenai akun tertentu serta memberikan penilaian yang lebih komperehensif dari kondisi laporan keuangan perusahaan








Sumber :

Kamis, 24 November 2016

PENGERTIAN AKUNTANSI


Akuntansi Adalah Rangkaian kegiatan pencatatan, penggolongan, pengiktisaran dan pelaporan transaksi keuangan yang dilakukan suatu unit usaha yang bersangkutan dapat membuat pertimbangan – pertimbangan dan mengambil keputusan ekonomi sesuai dengan kepentingannya.
Bidang – Bidang Akuntansi
1.       Akuntansi keuangan ( Financial Accounting) disebut juga akuntansi umum (General Accounting) bidang kegiatan ini berhubungan dengan transaksi keuangan khusu yang menyangkut perubahan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas perusahaan.
2.       Akuntansi Biaya(Cost Accounting)bidang akuntansi yang berhubungan dengan transaksi keuangan khusus yang menyangkut biaya.
3.       Akuntansi Manajemen (Management Accounting) berhubungan dengan pengumpulan dan pengolahan data biaya. Khususnya data biaya yang relevan dengan keputusan yang akan diambil manajemen.
4.       Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting) berhubungan dengan penerapan peraturan perpajakan. Tujuan kegiatan akuntansi perpajakan ialah membantu manajemen dalam memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
5.       Akuntansi Anggaran berhubungan dengan pengumpulan data masa lalu yang diinformasikan dalam laporan akuntansi.
6.       Akuntansi Permeriksaan(Auditing) berhubungan dengan aktivitas perusahaan akuntansi untuk memenuhi kepentingan pihak-pihak yang memerlukan. Pemeriksaan dilakukan terhadap laporan keuangan secara independent.
PRINSIP Akuntansi
1.       Kesatuan Akuntansi
2.       Kesinambungan
3.       Harga Pertukaran
4.       Prinsip Pengakuan Penghasilan dan Beban


Sumber : Hendi Somantri, 2009. AKUNTANSI, AMARICO 

Selasa, 08 November 2016

IKATAN AKUNTANSI INDONESIA

   Pada saat proklamasi Indonesia hanya mempunyai 5 orang akuntansi, Pemerintah Hindia Belanda sebenernya telah mengadakan pendidikan akuntansi sejak tahun 1907 melalui perguruan yang bernama Gouverments - Accountantsdienst.

  sebelum keluarnya Undang - undang No.34 Tahun 1954, terdapat beberapa kantor dijakarta, Medan, Surabaya, Solo, Semarang dan Bandung yang dipimpin oleh orang - orang yang bukan Akuntan. dengan Undang - Undang tersebut tadi pemakaian gelar Akuntan atau Accountant diterbitkan.

   didalam semua profesi terlibat adanya keinginan untuk membentuk suatu ikatan atau asisiasi. Hal ini dapat dilihat pada profesi dokter(Ikatan Dokter Indonesia). pada profesi advokat (peradin) dan juga pada profesi akuntansi(Ikatan Akuntansi Indonesia)

 Ikatan Akuntansi Indonesia atau IAI didirikan di Jakarta pada 23 Desember 1957. Anggran dasar IAI yang pertama mendapat pengesahan departemen kehakiman tanggal 11 Februari 1959. dengan perkembangan selanjutnya, anggaran dasar IAI kemudia diubah dan disahkan dalam kongres IAI yang ketiga

Ikatan Akuntansi Indonesia sebagai Organisasi Profesi juga telah memenuhi persyaratan sebagai berikut

1. Bahwa profesi itu berdasarkan suatu disiplin pengetahuan khusus
2. Bahwa diperlukan suatu proses pendidikan tertentu untuk memeperoleh pengetahuan itu
3. Bahwa ada standard kwalifikasi yang mengatur calon anggota untuk memasukinya dan ada
pengakuan formil mengenai statusnya
4. Bahwa ada suatu norma perilaku yang mengatur hubungan antara profesi dengan kliennya, teman sejawat dan masyarakat manapun penerimaan tanggung jawab yang tercakup dalam suatu pekerjaan yang melayani kepentingan umum
5. bahwa ada organisasi yang mengabdi diri untuk memajukan kepentingan para anggotanya dan kewajibannya terhadap masyarakat

Akuntan Publik Indonesia secara presentas merupakan bagian terkecil dari IAI



Sumber : Tuanakotta Theodorus M, AUDITING cetakan kedua, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia(1979)


Rabu, 12 Oktober 2016

Penghasilan yang dikenakan PPH-FINAL atau bukan objek PPH

Bagi WP Badan DN dan BUT yang penghasilannya dikenakan pph-final dan atau bukan objek pph, diwajibkan mengisi, mendatatangani SPT. Tahunan PPh berikut berikut lampiranya dengan menulis "NIHIL" dalam SPT. Pph(form1771-induk)dengan memberikan catatan "SELURUH PENGHASILAN TELAH DIKENAKAN PPH-FINAL DAN/ATAU BUKAN OBJEK PPH"mengisi lampiran I,II,IV, V dan VI serta lampiran III disi "NIHIL"

Cara pembayaran PPH-FINAL :
a. dipotong/dipungut oleh pihay yang memberi penghasilan
b. dibayar sendiri oleh WP

Bunga Deposito/tabungan, Diskonto SBI
PP.NO.131/2000, mulai berlaku 1-1-2001
Dipotong/dipungut oleh bank sebesar 20% dari jumlah bruto
   a. Bunga deposito berjangka / tabungan, sertifikat deposito
   b. diskonto sertfikat BI, Jasa Giro
   c. Bunga yang diterima/diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan diLN melalui Bank yang didirikan diIndonesia atau Bank LN di Indonesia
   d. Bagi WPOPDN yang seluruh penghasilannya termasuk bunga deposito/tabungan dibawah PKTP, dapat mengajukan retitusi sederhana ke kpp dimana WP yang bersangkutan berdomisili tidak perlu NPWP, cukup membawa bukti diri, kartu keluarga dan bukti potongan PPh dar Bank.

Jual - Beli Saham di Bursa
(pp.No.41/1994, Mulai berlaku 1-1-1995)
PP No.14/1997 perubahan berlaku sejak tanggal 29 Mei 1997
atas penghasilan yang diterima/ diperoleh orang pribadi/badan dari transaksi saham dibursa efek(pararel) dipungut pph yang bersifat final, oleh penyelanggara bursa efek :
  • atas dasar semua transaksi penjualan saham(saham pendiri & bukan saham pendiri) dikenakan pph final = 0,1% x jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
  • atas transaksi penjualan saham pendiri, dikenakan tambahan pph = 5%x jumlah bruto nilai transaksi penjualan, tidak berlaku tambahan pph sebesar 5% apabila saham yang dijual tersebut memiliki perusahaan modan ventura selaku pendiri dari badan pasangan usahanya
Apabila memilih dikenakan PPH-Final. Dikenakan tambahan PPH, sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan pada tanggal 30 Desember 1996, apabila masuk bursa tahun 1996 atau sebelumnya.

dalam hal saham perusahaan diperdagangkan dibursa efek setelah 1 januari 1992, maka nilai saham ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran saham umum perdana.

penyetoran tambahan pph ata saham pendiri dolakukan oleh emiten atau nama masing-masing pemilik saham pendiri :
  • selambat - lambatnya 29 november 1997, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan dibursa efek sebelum tanggal 29 Mei 1997.
  • satu bulan setelah saham tersebut diperdagangkan dibursa, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan dibursa efek pada saat atau setelah pp no.14/1997 ditetapkan










Sumber :
Pradiat,Drs,Akt.2008 Akuntansi PAJAK edisi 2,Jakarta : Mitra Wacana Media


Kamis, 06 Oktober 2016

Tugas Ekonomi Koperasi 1

Nama : Gita Dewi Anggraeni
Kelas : 2EB21 
NPM : 22215926

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA & BAGAIMANAKAH KONSEP PENGARUH KOPERASI DI LUAR INDONESIA 

Latar Belakang
    Koperasi Merupakan suatu tiang ataupun pilar yang kokoh seperti balok yang mempunyai peran penting dalam membantu perekonomian dibanyak sektor yang mengartikan suatu usaha bersama, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejatreaan anggota. Koperasi di indonesia lebih banyak kita jumpai di desa - desa seperti KUD (koperasi Unit Deasa) , Koperasi Simpan Pinjam warga Desa dll.
Indonesia adalah negara berkembang apalagi dengan keberadaan Koperasi yang setidaknya mempunyai peran sangat penting dan tujuan yang jelas, yang tercantum pada 
”Peraturan Presiden No.24 Tahun 2010 tentang kedudukan Kementrian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon 1 pasal 552, 553 dan 554, yakni: Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan dibidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara“
 Keberadaan koperasi di Indonesia tidak dapat dipungkiri mendapat pengaruh dari perkembangan koperasi di luar Indonesia dan terdapat campur tangan pemerintah untuk ikut serta memejukan kesejahteraan umum dan koperasi di Indonesia meninggalkan sejarah - sejarah perjalanan yang panjang.

Pembahasan
     1. SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
     menurut Sukuco dalam bukunya "seratus tahun koperasi di indonesia", badan hukum koperasi pertama diindoensia adalah sebuah koperasi di leuwiliang yang didirikan pada tanggal 16 desember 1895.
      Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang dikala itu merajalela. Bank Simpan-Pinjam tersebut semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”.
      hal yang perlu diingat adalah indonesia baru mengenal perundang - undangan koperasi pada tahun 1915 yaitu dengan diterbitkannya "Verordening op de coorporative vereninging", kononliik besluit 7 April 1915, Indisch Staatsblad No. 431. Peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan Undang-Undang Koperasi Negeri Belanda menurut Staatsblad tahun 1876 No. 277. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum di kenal di Indonesia.
     Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada Pemerintah pada bulan September 1921, dengan keismpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Seiring dengan perkembangan jaman dan tuntutan lingkungan strategis, maka pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Inlandsche Coorperatieve Vereenigingen (sebuah peaturan tentang Koperasiyang khusus berlaku bagi golongan bumi putra). Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut Peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi. Jawatan koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. J.H Boekoe. Sejak lahirnya, jawatan Koperasi (1930-1934) masuk dalam lingkungan Departemen BB (Departemen Dalam Negeri). Kemudian pada tahun 1935, Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen EZ. (Departemen Kehakim
     Pada tanggal 12 Juli1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI, Menjadikan tanggal 12 juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diadakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
     Pada tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatra Utara didirikan badan-badan koordinasi yang merupakan badan penghubung cita-cita antar koperasi serta merupakan sumber penerangan dan pendidikan bagi anggota koperasi.
      Pada tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) do Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpinn dan Ekonomi Terpimpin. Sejak saat itu, langkah-langkah mempolitikkan koperasi mulai tampak, Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Kemudian, pada tahun 1967 mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan belakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi. Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
 Di samping UU No. 25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

2. KONSEP PENGARUH KOPERASI DI LUAR INDONESIA

1.      Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yag dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
 Jika dinyatakan secara negative, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
      • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
      • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
 Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut
    • Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
    • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
    • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2.     Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif. Sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

KESIMPULAN
perlu diingat kembali bahwa koperasi mempunyai peran sangat penting 
Koperasi Merupakan suatu tiang ataupun pilar yang kokoh seperti balok yang mempunyai peran penting dalam membantu perekonomian dibanyak sektor yang mengartikan suatu usaha bersama dengan tujuan yang jelas yaitu "Peraturan Presiden No.24 Tahun 2010 tentang kedudukan Kementrian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon 1 pasal 552, 553 dan 554, yakni: Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan dibidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara" dan sebagai warna negara yang baik seharusnya kita ingat tanggal - tanggal bersejarah koperasi.

Daftar Pustaka
Arifin Sitio, dan Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit Erlangga
https://getnewidea.wordpress.com/2013/10/29/tujuan-dan-fungsi-koperasi/