Rabu, 04 November 2015

TUGAS PENGANTAR BISNIS

Minggu 3

Nama Kelompok : - Gita Dewi Anggraeni (22215926)
                             - Sheila Dwi Fauzia      (26215527)
Kelas                  :   1EB19


soal

  1. Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh : CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI, LEASING dan PERSEROAAN TERBATAS NEGARA
  2.    Sebtukan dan jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia
  3.   Apa yang dimakasud Merger, kartel, dan joint ventura
JJawab
      
  1. Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh : CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI, LEASING dan PERSEROAAN TERBATAS NEGARA
       a)      CV adalah suatu bentuk bada nusaha bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda antara setiap anggotanya.

Contohnya : Cv. Java Centra, Cv. Terpal Cahaya Mas Abadi, Cv. Rion Putra Perkasa, Cv. Sumber Mas Bali, Cv. Putra Mandiri

      b)  Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
contoh : - Pt. Suzuky indomobil, Pt.  NOC,  Pt. LG, Pt. Panasonice, Pt. Vabercastel.

      c)     Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Contoh : Yayasan Jantung Indonesia (YJI), Yayasan Anak Emas Denpasar Bali, Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Siti Hajar (Bandung), Yayasan Dompet Dhuafa (DD).

      d)       Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Contoh : RIAU JAYA 13 / BH/KWK.4/1/ 24 APR 99 JL. PUNAI 01 KP. MELAYU LAIN-LAIN SUKAJADI 2 RIAU MADYA 27 / BH/KWK.4/1/ 05 NOP 98 JL. DAHLIA 44 SUKAJADI LAIN-LAIN SUKAJADI 3 PANGKA ULI 312 / BH/DISKOP & UKM/3/ 9-Sep-02 JL. BALAM NO. 22A KAMPUNG MELAYU LAIN-LAIN SUKAJADI 4 POLE WALIE 77 / BH/KDK.46/1.2/ 24 APR 99 JL. BALAM KP. MELAYU LAIN-LAIN SUKAJADI 5 KOPPAS BHAKT

    e)  Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Contoh : Asuransi ABRI (ASABRI), Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), Jamsostek, Asuransi Jasa Raharja.

     f)    Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.Contoh : Bussan Auto Finance (BAF), Adira Finance, Al Ijarah Indonesia Finance (ALIF), International Lease Finance Corporation (ILFC)

    2. Sebtukan dan jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia
      
Lembaga keuangan
adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan set non financialatau asset riil.


·           Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana
1.         Lembaga Pembiayaan
Merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Perusahaan pembiayaan (Finance Company) adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan (kepres 61/1988, ps 1) dan itu digunakan sebagai landasan hukum.Kegiatan usahanya meliputi :
§   Sewa Guna Usaha (Leasing)
Merupakan kegiatan pembiayaan dalam penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hakopsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hakopsi (operating lease)untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
Beberapa pihak yang terkait dengan transaksi Leasing :
a) Lessor à pihak yang memberikan jasa pembiayaan.
b) Lessee à pihak yang memperoleh pembiayaan.
c) Supplier à pihak yang menyediakan barang.
d) Bank à tidak terlibat langsung namun memiliki peran penting.
§   Anjak Piutang(Factoring)
Merupakan badan usaha uang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan  serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dalam keputusan Menteri Keuangan 172/KMK.06/2002 dijelaskan bahwa kegiatan usaha anjak piutang dilakukan dalam bentuk :
a) Pembelian atau penagihan
b) Pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Jenis-jenis anjak piutang :
1) Berdasarkan pemberitahuan;
- Disclosed Factoring/Notification Factoring
2) Berdasarkan penanggungan resiko;
- With Recourse
- Non-recourse
3) Berdasarkan pelayanan
- Full Service Factoring
- Financing Factoring
- Bulk Factoring (Agency Factoring)
- Maturity Factoring
4) Berdasarkan lingkup kegiatan;
- Domestic Factoring
- International Factoring
5) Berdasarkan pembayaran kepada klien;
- Advanced Payment
- Maturity
- Collection
§   Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala dari konsumen.
§  Kartu Kredit (Credit Card)
Merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Kegiatan usaha diatas dapat dilakukan oleh :
a.  Bank
b.  LembagaKeuanganBukan Bank
c.  Perusahaan Pembiayaan

2.        Perasuransian
Definisi asuransi menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Menurut Undang-undang nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, jenis usaha perasuransian meliputi :
1. Usaha asuransi terdiri atas :
- Asuransi Kerugian
- Asuransi Jiwa
- Reasuransi
- Asuransi Sosial
- Broker Asuransi.
2. Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari :
- Pialang Asuransi
- Pialang Reasuransi
- Penilai Kerugian Asuransi
- Konsultan Aktuaria
- Agen Asuransi

3.        Perusahaan Modal Ventura
Merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu (Keppres No. 61/1988).
Pembiayaan yang dapat diberikan perusahaan modal ventura dapat dilakukan dalam beberapa cara yaitu :
a)  Penyertaan Modal Langsung
b)  Bersama-sama mendirikan suatu perusahaan
c) Penyertaan Modal PMV (Perusahaan Modal Ventura) dalam pengambilan sejumlah portofolios aham PPU (Perusahaan Pasangan Usaha)
d) Semi Equity Financing
e) Pembiayaan Bagi Hasil
Pembiayaan modal ventura disamping berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi, denganresiko yang tinggi pula, juga bertujuan antara lain :
a)   Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru;
b) Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya;
c)  Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran;
d)  Membantu terwujudnya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.

4.        Dana Pensiun
Merupakan badan hokum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (menurut Undang-undang No.11 Tahun 1992).Dana pension bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Jenis program pensiun yang dilaksanakan oleh dana pension adalah :
a) Program Pensiun Manfaat Pasti
Suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
b) Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan.
Lembaga dana pension terdiri dari dua jenis, yaitu :
a) Dana Pensiun PemberiKerja (DPPK)
Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pension bermanfaat pasti.
b) Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, yang menyelenggarakan program pension iuran pasti (PPIP) bagi pesertanya.

5.        Pasar Modal
Merupakan suatu tempat yang terorganisasi dimanaefek-efek dipedagangkan yang diesbutBursa Efek.Bursa Efek adalah suatu system yang teroeganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun diwakilkan.
Lembaga yang terlibat dalam pasar modal adalah :
a) Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Tugas pokok Bapepam :
-   Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang terkait (reksadana, bursa efek, dll);
-  Memberikan pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal beserta kebijakan operasionalnya.
b) Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efekpihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Sedangkan fungsinya yaitu :
1. Menjaga kontinuitas pasar;
2. Menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
c) Emiten
Pihak yang melakukan emisi atau melakukan penawaran umum surat berharga. Penawaran umum hanya boleh dilakukan oleh emiten yang menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan efek kepada masyarakat.
d) Perusahaan Efek
Perusahaan yang telah memperoleh izin dari Bapepam untuk melaksanakan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, manajer investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
e) Reksadana
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

6.        Pegadaian
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan” (Hukum Perdata Pasal 1150).

7.        Perusahaan Penjaminan
Perusahaan yang melakukan kegiatan dalam bentuk pemberian “jasa penjaminan” untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan si terjamin, apabila si terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada penerima jaminan yang timbul dari transaksi kredit, sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan dengan pola bagi hasil, serta pembelian barang secara angsuran (berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.017/1996 tanggal 30 Juli 1996).

·           Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan dapat menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat secara langsung. Jenis-jenis perbankan menurut pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 1992 adalah :
1. Bank Umum, bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (pasal 1 undang-undang no.7/1992 tentang perbankan).
2. Bank Pengkreditan Rakyat, bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal itu (pasal 1 undang-undang no.7/1992 tentang perbankan).



3. Apa yang dimakasud Merger, kartel, dan joint ventura
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
jenis-jenis merger :
a.Merger  Vertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
b.MergerHorisontal
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
c. Merger Konglomerasi
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.

Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.

Joint Venture adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu, karakteristik :
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi,bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan
\














Tidak ada komentar:

Posting Komentar