Nama Kelompok : - Gita Dewi Anggraeni (22215926)
- Sheila Dwi Fauzia (26215527)
Kelas : 1EB19
- Sheila Dwi Fauzia (26215527)
Kelas : 1EB19
soal
- Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh : CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI, LEASING dan PERSEROAAN TERBATAS NEGARA
- Sebtukan dan jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia
- Apa yang dimakasud Merger, kartel, dan joint ventura
JJawab
- Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh : CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI, LEASING dan PERSEROAAN TERBATAS NEGARA
a)
CV adalah
suatu bentuk bada nusaha bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda antara
setiap anggotanya.
Contohnya
: Cv.
Java Centra, Cv. Terpal Cahaya Mas Abadi, Cv. Rion Putra Perkasa, Cv. Sumber
Mas Bali, Cv. Putra Mandiri
b) Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut
juga Naamloze
Vennootschhap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
contoh : - Pt.
Suzuky indomobil, Pt. NOC, Pt. LG, Pt. Panasonice,
Pt. Vabercastel.
c) Yayasan adalah
suatu badan hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan
dalam undang-undang.
Contoh : Yayasan Jantung
Indonesia (YJI), Yayasan Anak Emas Denpasar Bali, Yayasan Pendidikan Islam dan
Sosial Siti Hajar (Bandung), Yayasan Dompet Dhuafa (DD).
d) Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama
demi kesejahteraan bersama.
Contoh : RIAU JAYA 13 / BH/KWK.4/1/ 24 APR 99 JL. PUNAI 01 KP.
MELAYU LAIN-LAIN SUKAJADI 2 RIAU MADYA 27 / BH/KWK.4/1/ 05 NOP 98 JL. DAHLIA 44
SUKAJADI LAIN-LAIN SUKAJADI 3 PANGKA ULI 312 / BH/DISKOP & UKM/3/ 9-Sep-02
JL. BALAM NO. 22A KAMPUNG MELAYU LAIN-LAIN SUKAJADI 4 POLE WALIE 77 /
BH/KDK.46/1.2/ 24 APR 99 JL. BALAM KP. MELAYU LAIN-LAIN SUKAJADI 5 KOPPAS BHAKT
e) Asuransi adalah istilah
yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana
perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti,
kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian
yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan,
kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam
jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Contoh : Asuransi ABRI
(ASABRI), Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), Asuransi Jasa Indonesia
(JASINDO), Jamsostek, Asuransi Jasa Raharja.
f) Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan
oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.Contoh
: Bussan Auto Finance (BAF), Adira Finance, Al Ijarah Indonesia Finance
(ALIF), International Lease Finance Corporation (ILFC)
2. Sebtukan dan jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia
2. Sebtukan dan jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia
Lembaga keuangan
adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam
bentuk asset keuangan atau tagihan (claims)
dibandingkan set non financialatau asset riil.
·
Lembaga Keuangan
Bukan Bank
Lembaga keuangan
bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan bidang keuangan, yang
secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana
1.
Lembaga Pembiayaan
Merupakan badan usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang
modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Perusahaan pembiayaan (Finance Company) adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk
melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan (kepres
61/1988, ps 1) dan itu digunakan sebagai landasan hukum.Kegiatan usahanya meliputi
:
§ Sewa Guna Usaha (Leasing)
Merupakan kegiatan
pembiayaan dalam penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan
hakopsi (Finance Lease) maupun
sewa guna usaha tanpa hakopsi (operating
lease)untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran berkala.
Beberapa pihak yang terkait dengan transaksi Leasing :
a) Lessor à pihak yang memberikan jasa pembiayaan.
b) Lessee à pihak yang memperoleh pembiayaan.
c) Supplier à pihak yang menyediakan barang.
d) Bank à tidak terlibat langsung namun memiliki peran
penting.
§ Anjak Piutang(Factoring)
Merupakan badan usaha
uang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu
perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dalam keputusan Menteri Keuangan 172/KMK.06/2002
dijelaskan bahwa kegiatan usaha anjak piutang dilakukan dalam bentuk :
a) Pembelian atau penagihan
b) Pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari
transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Jenis-jenis anjak piutang :
1) Berdasarkan pemberitahuan;
- Disclosed Factoring/Notification Factoring
2) Berdasarkan penanggungan resiko;
- With Recourse
- Non-recourse
3) Berdasarkan pelayanan
- Full Service Factoring
- Financing Factoring
- Bulk Factoring (Agency Factoring)
- Maturity Factoring
4) Berdasarkan lingkup kegiatan;
- Domestic Factoring
- International Factoring
5) Berdasarkan pembayaran kepada klien;
- Advanced Payment
- Maturity
- Collection
§ Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
Badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan
konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala dari konsumen.
§ Kartu Kredit (Credit
Card)
Merupakan badan usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan
menggunakan kartu kredit.
Kegiatan usaha diatas dapat dilakukan oleh :
a. Bank
b. LembagaKeuanganBukan Bank
c. Perusahaan
Pembiayaan
2.
Perasuransian
Definisi asuransi
menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah :
“Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak
penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Menurut Undang-undang nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha
perasuransian, jenis usaha perasuransian meliputi :
1. Usaha asuransi terdiri atas :
- Asuransi
Kerugian
- Asuransi
Jiwa
- Reasuransi
- Asuransi
Sosial
- Broker
Asuransi.
2. Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari :
- Pialang
Asuransi
- Pialang
Reasuransi
- Penilai
Kerugian Asuransi
- Konsultan
Aktuaria
- Agen
Asuransi
3.
Perusahaan Modal Ventura
Merupakan badan usaha
yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu
perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu
(Keppres No. 61/1988).
Pembiayaan yang dapat diberikan perusahaan modal
ventura dapat dilakukan dalam beberapa cara yaitu :
a) Penyertaan
Modal Langsung
b) Bersama-sama
mendirikan suatu perusahaan
c) Penyertaan Modal PMV (Perusahaan Modal Ventura)
dalam pengambilan sejumlah portofolios aham PPU (Perusahaan Pasangan Usaha)
d) Semi Equity Financing
e) Pembiayaan Bagi Hasil
Pembiayaan modal
ventura disamping berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi,
denganresiko yang tinggi pula, juga bertujuan antara lain :
a) Memungkinkan
dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru;
b) Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami
kesulitan dana dalam pengembangan usahanya;
c) Membantu
perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap
mengalami kemunduran;
d) Membantu
terwujudnya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.
4.
Dana Pensiun
Merupakan badan hokum
yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
(menurut Undang-undang No.11 Tahun 1992).Dana pension bertujuan untuk
memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah
pensiun.
Jenis program pensiun yang dilaksanakan oleh dana
pension adalah :
a) Program Pensiun Manfaat Pasti
Suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu
atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
b) Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran
karyawan dan perusahaan.
Lembaga dana pension terdiri dari dua jenis, yaitu :
a) Dana Pensiun PemberiKerja (DPPK)
Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan
karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pension bermanfaat
pasti.
b) Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan
asuransi jiwa, yang menyelenggarakan program pension iuran pasti (PPIP) bagi
pesertanya.
5.
Pasar Modal
Merupakan suatu
tempat yang terorganisasi dimanaefek-efek dipedagangkan yang diesbutBursa Efek.Bursa Efek adalah suatu system yang teroeganisasi yang
mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung
maupun diwakilkan.
Lembaga yang terlibat dalam pasar modal adalah :
a) Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Tugas pokok Bapepam :
- Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar
modal;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
lembaga-lembaga yang terkait (reksadana, bursa efek, dll);
- Memberikan
pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal beserta kebijakan
operasionalnya.
b) Bursa Efek
Pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual beli efekpihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek
diantara mereka.
Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang
teratur, wajar dan efisien. Sedangkan fungsinya yaitu :
1. Menjaga kontinuitas pasar;
2. Menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme
permintaan dan penawaran.
c) Emiten
Pihak yang melakukan
emisi atau melakukan penawaran umum surat berharga. Penawaran umum hanya boleh
dilakukan oleh emiten yang menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam
untuk menawarkan efek kepada masyarakat.
d) Perusahaan Efek
Perusahaan yang telah
memperoleh izin dari Bapepam untuk melaksanakan kegiatan sebagai penjamin emisi
efek, perantara perdagangan efek, manajer investasi serta kegiatan lain sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
e) Reksadana
Wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
6.
Pegadaian
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas
suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau
oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang
berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan
dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk
melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus
didahulukan” (Hukum Perdata Pasal 1150).
7.
Perusahaan Penjaminan
Perusahaan yang
melakukan kegiatan dalam bentuk pemberian “jasa penjaminan” untuk menanggung
pembayaran kewajiban keuangan si terjamin, apabila si terjamin tidak dapat
memenuhi kewajiban perikatannya kepada penerima jaminan yang timbul dari
transaksi kredit, sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan
pembiayaan dengan pola bagi hasil, serta pembelian barang secara angsuran
(berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.017/1996 tanggal 30 Juli
1996).
·
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan
dapat menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat
secara langsung. Jenis-jenis perbankan menurut pasal 5 Undang-undang nomor 7
tahun 1992 adalah :
1. Bank
Umum, bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
(pasal 1 undang-undang no.7/1992 tentang perbankan).
2. Bank
Pengkreditan Rakyat, bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal
itu (pasal 1 undang-undang no.7/1992 tentang perbankan).
3. Apa yang dimakasud Merger, kartel, dan joint ventura
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu,
dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets
dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan
yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger
berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau
saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh
perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan
nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun
kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan
kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
jenis-jenis merger :
a.Merger Vertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
b.MergerHorisontal
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
c. Merger Konglomerasi
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan
menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel
dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam
lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan
definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu
kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang
dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Joint Venture adalah kerjasama
diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan
tertentu, karakteristik :
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi,bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi,bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan
\
Tidak ada komentar:
Posting Komentar